AMLAPURA – Kejaksaan negeri (Kejari) Karangasem mengakui telah memeriksa sekitar 10 orang terkait dugaan penyimpangan retribusi di Dinas Pariwisata (Dispar) Karangasem.
Ada sekitar 10 objek yang terjadi penyimpangan pungutan. Di mana antara tiket yang dikeluarkan tidak balance dengan nilai uang yang ada.
Kadis Pariwisata I Wayan Astika mengaku belum paham, atas dasar apa penyidik kejaksaan membidik retribusi objek wisata yang dikelola pihaknya.
Namun, dia membenarkan penyidik sempat memeriksa Bendahara Dinas Pariwisata Nyoman Darta. Dia juga membenarkan ada beberapa petugas lapangan yang dimintai keterangan.
“Kalau saya belum diperiksa,” kata Astika. Menurut Astika, pemeriksaan ini dilakukan kejaksaan karena untuk mencukupi data.
Sebab saat ini masih dilakukan pengumpulan data atas dugaan kasus pungutan di beberapa objek iwisata di Karangasem. Dispar sendiri mengakui ada beberapa objek dipungut retribusi.
Di antaranya di Tulamben, Kubu, Candidasa, Padangbai, Ujung, dan Besakih. Pemungutan sendiri dilakukan petugas dari Dinas Pariwisata Karangasem.
Pungutan ini disertai bukti tiket yang dikeluarkan Dispar dan uang juga masuk ke Dispar. Soal pernyataan sebaiknya pungutan jadi kewenangan Dinas Pendapatan itu agak beda.
Karena ini menyangkut objek wisata, jadi urusan Dinas Pariwisata. Lantaran itu, Dispar tidak memasang target.
Awalnya pencetakan tiket memang oleh Dinas Pendapatan namun belakangan ini sudah diserahkan ke Dispar.
Kasus ini sendiri terungkap dari kasus tangan pungli di objek wisata Tulamben, Kubu, beberapa waktu lalu. Dari sana, penyidik kejaksaan mengembangkan kasus ini.