AMLAPURA – Kejaksaan negeri (Kejari) Karangasem mengakui telah memeriksa sekitar 10 orang terkait dugaan penyimpangan retribusi di Dinas Pariwisata (Dispar) Karangasem.
“Belum ada tersangka, tapi pemeriksaan masih terus berjalan,” ujar Kajari Amlapura I Nyoman Sucitrawan didampingi Kasipidsus Andri Kurniawan usai HUT Hari Bakti Adhiyaksa di ruang tunggu Kajari Amlapura kemarin
Menurut pejabat asal Kuta, Badung, ini, tersangka belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik kejaksaan masih menunggu penetapan kerugian negara oleh BPK.
“Kerugian negara masih dihitung oleh BPK, apa ada kerugian negara atau hanya ada masalah administrasi saja,” katanya.
Diakui, ada sekitar 10 objek yang terjadi penyimpangan pungutan. Di mana antara tiket yang dikeluarkan tidak balance dengan nilai uang yang ada.
Disinilah diduga terjadi penyimpangan. Hanya saja berapa nilai penyimpangan yang diduga dilakukan terlapor itu masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK Perwakilan Bali.
“Kalau objek banyak, barang bukti juga banyak. Makanya, cukup lama juga,” bebernya.
BPK sendiri sempat menyarankan mengambil sebagian dulu. Soal tiket, menurut Kajari, mestinya dikeluarkan Dinas Pendapatan dan uang juga masuk kesana. Namun, dalam kasus ini dilakukan oleh Dinas Pariwisata Karangasem.
Salah satu objek retribusi yang kini diperiksa BPK adalah retribusi di Pura Besakih, dan Pelabuhan Padangbai. BPK sendiri memeriksa semua bukti mulai tahun 2011 sampai 2016.
Menurut Sucitrawan, arah tersangka adalah pengelola retribusi. Karena mereka yang memungut dan mengumpulkan uang retribusi.