25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:48 AM WIB

Sudah Pasti Melanggar, Satpol PP Jangan Nunggu Rekomendasi Dewan

RadarBali.com – DPRD Tabanan menganggap permintaan Satpol PP  Tabanan berupa rekomendasi untuk menindak pelanggaran usaha Jati Harum Luwak Kopi sebagai hal yang aneh.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi, mestinya Satpol PP tidak perlu menunggu rekomendasi tersebut.

“Mestinya jangan menunggu rekomendasi dari DPRD. Tanpa rekomendasi dewan pun harusnya bisa ditindak,” kata Eka.

Kata dia, dalam Perda sudah diatur kewenangan Satpol PP untuk menjalankan aturan. Dengan demikian, Satpol PP harusnya segera menindak setiap pelanggaran.

“Kan aneh kalau setiap pelanggaran dimintakan rekomendasi dari dewan. Eksekutif itu tugasnya menjalankan aturan. Kalau semua pelanggaran menunggu rekomendasi, berapa rekomendasi yang harus dibuat dewan,” jelasnya penuh tanya.

Apalagi, lanjut dia, khusus usaha Jati Harum Luwak Kopi yang ketika disidak tidak berizin, juga berada di jalur hijau yang merupakan kawasan bebas bangunan.

Sebetulnya Satpol PP sudah mengeluarkan rekomendasi untuk tidak dilanjutkan pembangunannya Juni 2017 lalu. Dengan begitu, Satpol PP tinggal melanjutkan proses penindakannya.

Jika Satpol PP tidak berani menindak usaha bodong dan melanggar jalur hijau itu, tanpa adanya rekomendasi dewan, Eka menyatakan DPRD Tabanan akan membuatkan rekomendasi.

Katanya, rekomendasi akan dibuat secepatnya. “Kami akan buatkan Senin (2/9),” tegas dia. Eka menyatakan, dia menduga pelanggaran jalur hijau di Tabanan cukup banyak.

Karena itu, katanya, penting dilakukan penindakan tegas oleh Tim Yustisi. “Kalau tidak ada penindakan tegas, kami ingin ada Pansus untuk menelusuri pelanggaran-pelanggaran di jalur hijau,” papar dia.

RadarBali.com – DPRD Tabanan menganggap permintaan Satpol PP  Tabanan berupa rekomendasi untuk menindak pelanggaran usaha Jati Harum Luwak Kopi sebagai hal yang aneh.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi, mestinya Satpol PP tidak perlu menunggu rekomendasi tersebut.

“Mestinya jangan menunggu rekomendasi dari DPRD. Tanpa rekomendasi dewan pun harusnya bisa ditindak,” kata Eka.

Kata dia, dalam Perda sudah diatur kewenangan Satpol PP untuk menjalankan aturan. Dengan demikian, Satpol PP harusnya segera menindak setiap pelanggaran.

“Kan aneh kalau setiap pelanggaran dimintakan rekomendasi dari dewan. Eksekutif itu tugasnya menjalankan aturan. Kalau semua pelanggaran menunggu rekomendasi, berapa rekomendasi yang harus dibuat dewan,” jelasnya penuh tanya.

Apalagi, lanjut dia, khusus usaha Jati Harum Luwak Kopi yang ketika disidak tidak berizin, juga berada di jalur hijau yang merupakan kawasan bebas bangunan.

Sebetulnya Satpol PP sudah mengeluarkan rekomendasi untuk tidak dilanjutkan pembangunannya Juni 2017 lalu. Dengan begitu, Satpol PP tinggal melanjutkan proses penindakannya.

Jika Satpol PP tidak berani menindak usaha bodong dan melanggar jalur hijau itu, tanpa adanya rekomendasi dewan, Eka menyatakan DPRD Tabanan akan membuatkan rekomendasi.

Katanya, rekomendasi akan dibuat secepatnya. “Kami akan buatkan Senin (2/9),” tegas dia. Eka menyatakan, dia menduga pelanggaran jalur hijau di Tabanan cukup banyak.

Karena itu, katanya, penting dilakukan penindakan tegas oleh Tim Yustisi. “Kalau tidak ada penindakan tegas, kami ingin ada Pansus untuk menelusuri pelanggaran-pelanggaran di jalur hijau,” papar dia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/