NEGARA – Dua orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (31/10) kemarin.
Dua orang tersebut Ni Putu Ayu Ratna Dewi dan I Wayan Pujo. Kedua oknum abdi negara tersebut salah satunya juga ditahan di Rutan Kelas II B Negara.
Oknum PNS Ni Putu Ayu Ratna Dewi terjerat kasus pencurian uang. Tersangka tidak ditahan dan hanya tahanan rumah sejak proses pelimpahan dari penyidik Kejari Jembrana.
Saat proses persidangan dimulai, juga tidak dilakukan penahanan. Sebelumnya bulan Agustus lalu, disidang dengan
tindak pidana ringan kasus pencurian BPKB mobil dinas atas nama Bupati Jembrana. Tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara selama empat bulan.
Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 bulan berakhir.
Sedangkan I Wayan Pujo, terjerat kasus judi togel. Oknum yang bertugas di pos pemeriksaan KTP Gilimanuk ini tidak ditahan.
Penahanan terhadap tersangka ini dilakukan sejak Senin (28/10) lalu. Penahanan berdasar penetapan dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Padahal pada saat proses penyelidikan hingga pelimpahan kepada Kejari Jembrana tidak ditahan, tersangka hanya berstatus tahanan rumah.
Sidang yang berlangsung di PN Negara kemarin, persidangan hanya dilakukan dengan pemeriksaan identitas terdakwa.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dua terdakwa ditunda pekan depan. Mengenai kasus dua oknum PNS tersebut, Inspektur Inspektorat Jembrana Ni Wayan Koriani menunggu hasil persidangan.
Apabila sudah ada putusan dan hukuman berkekuatan hukum tetap akan menentukan sanksi disiplin. “Kami tunggu putusan pengadilannya dulu,” ujarnya.
Mengenai penahanan yang dilakukan terhadap salah satu Oknum PNS, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.
“Kalau memang bersalah dan harus ditahan, itu kewenangan mereka menahan,” terangnya.