31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:47 AM WIB

Maling Motor, Jadi Buron, Resdivis Ditangkap Lagi

SINGARAJA – Gede Kastawa alias Kolag, 43, kini kembali mendekam di sel tahanan. Pria asal Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, kembali ditangkap polisi gara-gara mencuri sebuah sepeda motor.

Dulunya ia juga pernah ditangkap polisi karena kasus pembobolan rumah. Tersangka Kolag mencuri sepeda motor DK 7947 IO milik Mas’ud, 58, warga Banjar Dinas Yeh Biu, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula.

Ia melancarkan aksinya pada Sabtu (30/6) pekan lalu, sekitar pukul 11.00 siang. Peristiwa berawal saat korban Mas’ud datang dari kebun.

Sepeda motor miliknya kemudian diparkir di depan rumahnya dalam kondisi kunci nyantol. Korban pun langsung masuk ke rumah untuk tidur siang.

Tersangka yang melihat momen tersebut, tak ingin menyia-nyiakan kesempatan. Ia pun langsung menggondol motor milik korban dan membawanya pulang.

Saat bangun tidur, korban pun dibuat terkejut karena motor satu-satunya raib. Ia pun segera melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Tejakula.

Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa sepeda motor yang hilang, sempat terlihat di sekitar Desa Sambangan.

Setelah ditelusuri, ternyata sepeda motor itu masih dikuasai tersangka dan belum sempat dijual. Tersangka pun langsung ditangkap tanpa perlawanan.

Konon tersangka menggasak motor itu karena tak punya uang untuk membiayai keluarga. Melihat kunci yang nyantol di sepeda motor, ia pun langsung menggasak sepeda motor itu.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan, kasus pencurian sepeda motor dengan modus kunci nyantol cukup tinggi di Kabupaten Buleleng.

Dalam sebulan polisi menerima setidaknya dua laporan kasus curanmor gara-gara kunci yang ditinggalkan tergantung pada stop kontak.

“Kami harap masyarakat juga lebih waspada lah dengan kendaraannya. Jangan sampai kuncinya dibiarkan nyantol. Peluang ini akan memicu orang-orang berbuat kejahatan,” kata Suratno. 

SINGARAJA – Gede Kastawa alias Kolag, 43, kini kembali mendekam di sel tahanan. Pria asal Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, kembali ditangkap polisi gara-gara mencuri sebuah sepeda motor.

Dulunya ia juga pernah ditangkap polisi karena kasus pembobolan rumah. Tersangka Kolag mencuri sepeda motor DK 7947 IO milik Mas’ud, 58, warga Banjar Dinas Yeh Biu, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula.

Ia melancarkan aksinya pada Sabtu (30/6) pekan lalu, sekitar pukul 11.00 siang. Peristiwa berawal saat korban Mas’ud datang dari kebun.

Sepeda motor miliknya kemudian diparkir di depan rumahnya dalam kondisi kunci nyantol. Korban pun langsung masuk ke rumah untuk tidur siang.

Tersangka yang melihat momen tersebut, tak ingin menyia-nyiakan kesempatan. Ia pun langsung menggondol motor milik korban dan membawanya pulang.

Saat bangun tidur, korban pun dibuat terkejut karena motor satu-satunya raib. Ia pun segera melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Tejakula.

Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa sepeda motor yang hilang, sempat terlihat di sekitar Desa Sambangan.

Setelah ditelusuri, ternyata sepeda motor itu masih dikuasai tersangka dan belum sempat dijual. Tersangka pun langsung ditangkap tanpa perlawanan.

Konon tersangka menggasak motor itu karena tak punya uang untuk membiayai keluarga. Melihat kunci yang nyantol di sepeda motor, ia pun langsung menggasak sepeda motor itu.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan, kasus pencurian sepeda motor dengan modus kunci nyantol cukup tinggi di Kabupaten Buleleng.

Dalam sebulan polisi menerima setidaknya dua laporan kasus curanmor gara-gara kunci yang ditinggalkan tergantung pada stop kontak.

“Kami harap masyarakat juga lebih waspada lah dengan kendaraannya. Jangan sampai kuncinya dibiarkan nyantol. Peluang ini akan memicu orang-orang berbuat kejahatan,” kata Suratno. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/