27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 4:47 AM WIB

Sudiada Pensiun 1 Januari, Bupati Artha Tunjuk Ledang Penjabat Sekda

NEGARA – Masa jabatan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana I Made Sudiada, berakhir sejak 1 Januari 2021.

Karena itu, selama belum ada pejabat definitif hasil lelang jabatan Sekda, Bupati Jembrana I Putu Artha menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah I Nengah Ledang sebagai penjabat Sekda Jembrana.

Penunjukan Asisten Pemerintahan atau Asisten Satu I Nengah Ledang sebagai penjabat Sekda Jembrana oleh bupati Jembrana atas persetujuan Gubernur Bali.

I Nengah Ledang menjadi Penjabat Sekda Jembrana terhitung dari hari pelantikan. Karena bertepatan dengan hari libur, maka pelantikan akan digelar Senin (4/1).

“Sudah ada SK, tinggal melantik,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Jembrana Made Budiasa kemarin.

Sementara itu, untuk seleksi melalui lelang jabatan Sekda Jembrana dan jabatan kepala dinas definitif yang masih kosong masih belum bisa dilakukan.

Karena berdasar surat edaran Menteri Dalam Negeri tidak boleh ada mutasi hingga selesai pelantikan bupati Jembrana yang baru.

Selain jabatan eselon dua atau setingkat kepala dinas, jabatan eselon tiga yakni kepala pelaksana BPBD Jembrana, Camat Jembrana dan Direktur RSU Negara,

hingga saat ini masih kosong dan diisi pelaksana tugas. Karena proses pengisian jabatan masih belum disetujui Mendagri. 

NEGARA – Masa jabatan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana I Made Sudiada, berakhir sejak 1 Januari 2021.

Karena itu, selama belum ada pejabat definitif hasil lelang jabatan Sekda, Bupati Jembrana I Putu Artha menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah I Nengah Ledang sebagai penjabat Sekda Jembrana.

Penunjukan Asisten Pemerintahan atau Asisten Satu I Nengah Ledang sebagai penjabat Sekda Jembrana oleh bupati Jembrana atas persetujuan Gubernur Bali.

I Nengah Ledang menjadi Penjabat Sekda Jembrana terhitung dari hari pelantikan. Karena bertepatan dengan hari libur, maka pelantikan akan digelar Senin (4/1).

“Sudah ada SK, tinggal melantik,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Jembrana Made Budiasa kemarin.

Sementara itu, untuk seleksi melalui lelang jabatan Sekda Jembrana dan jabatan kepala dinas definitif yang masih kosong masih belum bisa dilakukan.

Karena berdasar surat edaran Menteri Dalam Negeri tidak boleh ada mutasi hingga selesai pelantikan bupati Jembrana yang baru.

Selain jabatan eselon dua atau setingkat kepala dinas, jabatan eselon tiga yakni kepala pelaksana BPBD Jembrana, Camat Jembrana dan Direktur RSU Negara,

hingga saat ini masih kosong dan diisi pelaksana tugas. Karena proses pengisian jabatan masih belum disetujui Mendagri. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/