33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 15:25 PM WIB

Disnakertrans Gianyar Targetkan Retribusi Tenaga Asing Naik

GIANYAR –Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gianyar berencana untuk menaikkan target penerimaan retribusi bagi tenaga kerja asing (TKA) pada 2019.

 

Seperti dibenarkan Kepala Disnakertrans Gianyar, Anak Agung Dalem Jagaditha. Dikonfirmasi, Rabu kemarin (1/5), ia menjelaskan, bahwa sesuai data 2018, nilai besaran restribusi TKP Pemkab Gianyar mencapai Rp 1,946 miliar. Penerimaan itu jauh di atas target yang ditetapkan, sebesar Rp 1,2 miliar.

 

Sehingga pada 2019 ini, Disnakertrans menaikkan target penerimaan mencapai Rp 1,5 miliar.

 

“Pada dasarnya estimasi target yang kami tetapkan berdasarkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada tahun sebelumnya,” ujar Dalem Jagaditha.

 

Dengan begitu, kata Dalem Jagaditha, pihaknya optimistis mampu meraup target tersebut. “Target tersebut pasti tercapai, bahkan bisa terlampaui,” ujarnya optimistis.

 

Pada tahun 2018 saja, dari target Rp 1,2 miliar, penerimaan mencapai Rp 1,9 miliar. Dari angka itu, ada kelebihan target mencapai Rp 651 juta.

Berdasarkan data terbaru, pada 2018, jumlah TKA yang bekerja di Gianyar berjumlah 115 orang, terdiri dari 71 lelaki dan 45 perempuan. Para TKA itu dipungut melalui Unit Layanan Terpadu Satu Pintu Ketenagakerjaan Gianyar. “Kebanyakan bekerja di sektor industri pariwisata,” jelasnya.

 

Banyaknya jumlah TKA yang bekerja menyebar di sektor wisata, lanjut Dalem Jagaditha sudah dalam pengawasan pemerintah. “Kewenangan pengawasan dari ketenagakerjaan ada di provinsi, untuk kepentingan itu kami selalu berkoordinasi,” jelasnya.

 

Selanjutnya, untuk pengawasan orang asing dikoordinasikan melalui tim. “Tim itu di bawah koordinasi Imigrasi dan beberapa Perangkat Daerah terkait,” tukasnya.

 

Seperti diketahui, berdasarkan Perda Kabupaten Gianyar tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, per TKA yang dipekerjakan di Gianyar wajib membayar USD 100 per bulan atau sekitar Rp 1,4 juta. Apabila TKA bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun, maka diperoleh USD 1200 atau sekitar Rp 17 juta per tahun.

 

Selama empat tahun terakhir, TKA yang bekerja di Gianyar cenderung naik setiap tahun. Tahun 2015 terdapat 71 TKA. Kemudian tahun 2016 terdapat 86 TKA. Dan tahun 2017 sebanyak 101 TKA.

GIANYAR –Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gianyar berencana untuk menaikkan target penerimaan retribusi bagi tenaga kerja asing (TKA) pada 2019.

 

Seperti dibenarkan Kepala Disnakertrans Gianyar, Anak Agung Dalem Jagaditha. Dikonfirmasi, Rabu kemarin (1/5), ia menjelaskan, bahwa sesuai data 2018, nilai besaran restribusi TKP Pemkab Gianyar mencapai Rp 1,946 miliar. Penerimaan itu jauh di atas target yang ditetapkan, sebesar Rp 1,2 miliar.

 

Sehingga pada 2019 ini, Disnakertrans menaikkan target penerimaan mencapai Rp 1,5 miliar.

 

“Pada dasarnya estimasi target yang kami tetapkan berdasarkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada tahun sebelumnya,” ujar Dalem Jagaditha.

 

Dengan begitu, kata Dalem Jagaditha, pihaknya optimistis mampu meraup target tersebut. “Target tersebut pasti tercapai, bahkan bisa terlampaui,” ujarnya optimistis.

 

Pada tahun 2018 saja, dari target Rp 1,2 miliar, penerimaan mencapai Rp 1,9 miliar. Dari angka itu, ada kelebihan target mencapai Rp 651 juta.

Berdasarkan data terbaru, pada 2018, jumlah TKA yang bekerja di Gianyar berjumlah 115 orang, terdiri dari 71 lelaki dan 45 perempuan. Para TKA itu dipungut melalui Unit Layanan Terpadu Satu Pintu Ketenagakerjaan Gianyar. “Kebanyakan bekerja di sektor industri pariwisata,” jelasnya.

 

Banyaknya jumlah TKA yang bekerja menyebar di sektor wisata, lanjut Dalem Jagaditha sudah dalam pengawasan pemerintah. “Kewenangan pengawasan dari ketenagakerjaan ada di provinsi, untuk kepentingan itu kami selalu berkoordinasi,” jelasnya.

 

Selanjutnya, untuk pengawasan orang asing dikoordinasikan melalui tim. “Tim itu di bawah koordinasi Imigrasi dan beberapa Perangkat Daerah terkait,” tukasnya.

 

Seperti diketahui, berdasarkan Perda Kabupaten Gianyar tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, per TKA yang dipekerjakan di Gianyar wajib membayar USD 100 per bulan atau sekitar Rp 1,4 juta. Apabila TKA bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun, maka diperoleh USD 1200 atau sekitar Rp 17 juta per tahun.

 

Selama empat tahun terakhir, TKA yang bekerja di Gianyar cenderung naik setiap tahun. Tahun 2015 terdapat 71 TKA. Kemudian tahun 2016 terdapat 86 TKA. Dan tahun 2017 sebanyak 101 TKA.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/