30.3 C
Jakarta
15 September 2024, 10:30 AM WIB

Tangan Diborgol Usai Vonis, Pembunuh Satpam Menangis di Depan Anak

SINGARAJA – Nyoman Tri Antika Subandi Awantara alias Gunik, 33, terdakwa kasus pembunuhan di KM 17 Jalan Raya Singaraja-Denpasar, divonis tujuh tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan yang dilangsungkan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Singaraja, siang (1/8) kemarin. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suantini, Hakim Anggota I Made Gede Trisna Jaya dan Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan, 

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Nyoman Widana.

Saat menyampaikan tuntutan pada 9 Juli lalu, JPU Widana meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun pada terdakwa.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.

Menetapkan hukuman dikurangi dengan masa kurungan yang telah dijalani terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suantini.

Selain itu majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa pisau dan tas yang dibawa terdakwa saat melakukan aksi pembunuhan, untuk dimusnahkan.

Sementara barang bukti lain berupa mobil, sepeda motor, dan pakaian, dikembalikan. Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Gunik sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya Gede Suryadilaga.

Usai berdiskusi, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU Widana juga menyatakan menerima putusan, karena sudah dua pertiga dari tuntutan.

“Karena terdakwa dan jaksa sudah menerima, maka putusan dinyatakan incraht, pemeriksaan selesai, dan sidang ditutup,” tegas Hakim Ni Luh Suantini seraya mengetukkan palu.

Disisi lain, sebelum sidang putusan berlangsung, sempat terjadi peristiwa haru di depan ruang sidang. Terdakwa Gunik yang saat itu menunggu giliran sidang, dihampiri keluarganya.

Termasuk istri dan anaknya yang saat itu hadir. Saat itu tangan terdakwa masih diborgol oleh jaksa.

Saat bertemu dengan keluarga, anaknya yang masih kecil sempat bertanya apa yang melingkar di tangan ayahnya.

“Bapak apa itu ada di tangannya?” ujar sang anak polos. “Oh, itu gelang,” ujar terdakwa. Jaksa pun langsung melepas borgol terdakwa.

Begitu borgol dilepas, terdakwa Gunik langsung luruh. Ia langsung menangis memeluk istri dan anaknya. Anaknya yang masih polos itu pun sempat menyuapi kuaci ayahnya.

Sejumlah pengunjung sidang yang menyaksikan momen tersebut pun ikut meneteskan air mati karena terharu.

SINGARAJA – Nyoman Tri Antika Subandi Awantara alias Gunik, 33, terdakwa kasus pembunuhan di KM 17 Jalan Raya Singaraja-Denpasar, divonis tujuh tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan yang dilangsungkan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Singaraja, siang (1/8) kemarin. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suantini, Hakim Anggota I Made Gede Trisna Jaya dan Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan, 

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Nyoman Widana.

Saat menyampaikan tuntutan pada 9 Juli lalu, JPU Widana meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun pada terdakwa.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.

Menetapkan hukuman dikurangi dengan masa kurungan yang telah dijalani terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suantini.

Selain itu majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa pisau dan tas yang dibawa terdakwa saat melakukan aksi pembunuhan, untuk dimusnahkan.

Sementara barang bukti lain berupa mobil, sepeda motor, dan pakaian, dikembalikan. Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Gunik sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya Gede Suryadilaga.

Usai berdiskusi, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU Widana juga menyatakan menerima putusan, karena sudah dua pertiga dari tuntutan.

“Karena terdakwa dan jaksa sudah menerima, maka putusan dinyatakan incraht, pemeriksaan selesai, dan sidang ditutup,” tegas Hakim Ni Luh Suantini seraya mengetukkan palu.

Disisi lain, sebelum sidang putusan berlangsung, sempat terjadi peristiwa haru di depan ruang sidang. Terdakwa Gunik yang saat itu menunggu giliran sidang, dihampiri keluarganya.

Termasuk istri dan anaknya yang saat itu hadir. Saat itu tangan terdakwa masih diborgol oleh jaksa.

Saat bertemu dengan keluarga, anaknya yang masih kecil sempat bertanya apa yang melingkar di tangan ayahnya.

“Bapak apa itu ada di tangannya?” ujar sang anak polos. “Oh, itu gelang,” ujar terdakwa. Jaksa pun langsung melepas borgol terdakwa.

Begitu borgol dilepas, terdakwa Gunik langsung luruh. Ia langsung menangis memeluk istri dan anaknya. Anaknya yang masih polos itu pun sempat menyuapi kuaci ayahnya.

Sejumlah pengunjung sidang yang menyaksikan momen tersebut pun ikut meneteskan air mati karena terharu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/