SEMARAPURA – Kasus transmisi lokal di Kabupaten Klungkung mengalami peningkatan sejak beberapa minggu terakhir ini.
Berdasar data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Klungkung, total ada sebanyak 496 warga Kabupaten Klungkung yang terkonfirmasi terpapar virus corona per kemarin (1/9).
Di mana 418 orang telah dinyatakan sembuh, 3 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 75 orang sisanya masih menjalani perawatan.
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengaku bersama instansi terkait akan gencar melakukan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat tahu betapa pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Jika ditemukan atau ada salah seorang warga yang tidak menggunakan masker di area publik, warga tersebut akan dibina secara langsung dan disuruh pulang
untuk mengambil maskernya. Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan diedukasi,” katanya.
Namun, bila mereka sengaja tidak mematuhi protokol kesehatan dan tetap membandel, dia mengaku tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap warga tersebut.
Apalagi terkait sanksi sudah tercantum dalam instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020.
“Serta Pergub nomor 46 tahun 2020 tentang pedoman teknis penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru,” terangnya.
Sedangkan untuk di Desa Adat, pihaknya meminta agar Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 mengimplementasikan perarem-perarem yang sudah dibuat.
“Agar disiplin protokol kesehatan lebih ketat penerapannya di saat adanya upacara-upacara adat yang menimbulkan keramaian di masing-masing desa,” tandasnya.