29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 8:54 AM WIB

Gilir “Jamu” Anak Satu Saat Haid, Empat Pemuda Terancam 12 Tahun Bui

GIANYAR- Hendra Suratturahman, 22; Risky Hidayatulloh, 22; Rahmat Subahan, 20, (ketiganya asal Lombok, NTB) dan seorang anak dari pemilik kos di Gianyar, Putu Adi Putra Ratmana, 30, empat pemerkosa janda muda alias Jamu berinisial SAL, 18, asal Lombok sudah ditangkap polisi tanpa perlawanan.

 

Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan, empat pemuda yang tergiur nikmat sesaat ini pun terancam hukuman tinggi.

 

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, Selasa (2/10) menyatakan, atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dua pasal dengan hukuman mencapai 12 tahun penjara.

“Pasal 285 KUHP, karena memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dan pasal 290 ayat 1, melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang pingsan dan tidak berdaya,” ujar AKP Deni, saat press rilis di Polres Gianyar, kemarin (2/10).

 

Atas ancamana itu, salah satu pelaku, Putu Adi Putra Ratmana mengaku menyesali perbuatannya.

“Kami minum 4 botol arak dicampur extra joss,” ujarnya.

 

Mengenai niat pemerkosaan, dia mengaku dalam pengaruh alkohol.

“Dia (korban, red) tidak sadar, saya langsung ajak dia,” ujarnya sambil menundukkan kepala.

 

Diakui jika areal kos tersebut hanya dihuni para pelaku dan korban saja. Saat kejadian memang ada pemilik kos, orang tua Putu Adi Putra.

 

Namun orang tuanya tertidur lelap

GIANYAR- Hendra Suratturahman, 22; Risky Hidayatulloh, 22; Rahmat Subahan, 20, (ketiganya asal Lombok, NTB) dan seorang anak dari pemilik kos di Gianyar, Putu Adi Putra Ratmana, 30, empat pemerkosa janda muda alias Jamu berinisial SAL, 18, asal Lombok sudah ditangkap polisi tanpa perlawanan.

 

Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan, empat pemuda yang tergiur nikmat sesaat ini pun terancam hukuman tinggi.

 

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, Selasa (2/10) menyatakan, atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dua pasal dengan hukuman mencapai 12 tahun penjara.

“Pasal 285 KUHP, karena memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dan pasal 290 ayat 1, melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang pingsan dan tidak berdaya,” ujar AKP Deni, saat press rilis di Polres Gianyar, kemarin (2/10).

 

Atas ancamana itu, salah satu pelaku, Putu Adi Putra Ratmana mengaku menyesali perbuatannya.

“Kami minum 4 botol arak dicampur extra joss,” ujarnya.

 

Mengenai niat pemerkosaan, dia mengaku dalam pengaruh alkohol.

“Dia (korban, red) tidak sadar, saya langsung ajak dia,” ujarnya sambil menundukkan kepala.

 

Diakui jika areal kos tersebut hanya dihuni para pelaku dan korban saja. Saat kejadian memang ada pemilik kos, orang tua Putu Adi Putra.

 

Namun orang tuanya tertidur lelap

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/