SEMARAPURA– Pascavonis setahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Semarapura terhadap I Wayan Kicen Adnyana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Klungkung memastikan mengajukan banding.
Penegasan upaya banding atas putusan hakim terhadap terdakwa yang juga mantan anggota dewan Klungkung, ini sebagaimana disampaikan Kasi Pidum Kejari Klungkung, Ahmad Fattahilla saat ditemui di ruangannya, Kamis (1/11).
Dikonfirmasi terkait hal itu, Ahmad Fattahilla menyatakan bahwa alasan banding karena vonis hakim kurang dari dua pertiga tuntutan JPU yang menuntut Kicen dengan hukuman dua tahun penjara.
Menurutnya, jika vonis Majelis Hakim diterima begitu saja, hal itu tidak adil bagi masyarakat yang selama ini telah dirugikannya atas kasus ini.
“Dan ini bisa menjadi contoh bagi yang lain.
Karena vonisnya ringan, bisa saja yang lain jadi tertarik untuk melakukan penipuan ini,” terangnya.
Apalagi, lanjutnya, terdakwa Kicen juga belum mengembalikan seluruh uang korbannya.
Adapun dari uang Rp 175 juta yang diminta Kicen kepada korban atas nama I Wayan Suda untuk bisa merekrut dua anak Suda sebagai PNS, Kicen baru mengembalikan uang PNS asal Kabupaten Bangli itu sebanyak Rp 100 juta.
“Kerugiannya juga belum ada pengembalian,” tandasnya.
Diketahui, Kicen dilaporkan oleh I Wayan Suda yang merupakan seorang PNS asal Bangli dengan tuduhan melakukan penipuan. Kicen dikatakan menjanjikan anak korban CPNS Pemerintah Provinsi Bali tahun 2015.
Namun itu semua tidak lah gratis, adapun korban harus memberikan sejumlah uang. Oleh karena itu, korban akhirnya mendatangi rumah Kicen untuk menyerahkan uang sebesar Rp 175 juta pada hari Sabtu (28/2) tahun 2015.
Sayangnya, uang sudah diberikan namun anak korban hingga saat ini belum diterima sebagai PNS Pemprov Bali sesuai yang dijanjikan Kicen.
Sehingga akhirnya korban melaporkan perbuatan Kicen tersebut ke Polres Klungkung tanggal 17 Juni 2017 lalu.
Seiring waktu, kasus ini pun masuk persidangan.
Terdakwa mantan anggota DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana akhirnya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (24/10).
Atas vonis tersebut, Kicen yang pada sidang sebelumnya menuntut agar divonis bebas akhirnya menerima vonis majelis hakim tersebut. Sementara JPU memilih untuk pikir-pikir.