NEGARA – Penahanan I Wayan Pujo, oknum pegawai negeri sipil (PNS), terdakwa kasus judi togel membuat kaget rekan sesama pegawai.
Bahkan, atasan terdakwa Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jembrana I Ketut Wiaspada mengaku baru mengetahui penahanan anak buahnya dari membaca media.
Menurut Wiaspada, penahanan I Wayan Pujo tidak ada surat pemberitahuan dari pihak berwenang sehingga tidak mengetahui proses hukum yang dijalani pegawai yang bertugas di pos pemeriksaan KTP di Kelurahan Gilimanuk itu.
“Saya kaget tadi baca berita, ada pegawai saya yang ditahan,” ujar Wiaspada kemarin. Selain penahanan yang dilakukan sejak Senin lalu, status tersangka karena kasus togel juga tidak ada surat tembusan.
Meski tidak menerima surat mengenai status tersangka, Wiaspada mengaku mengetahui secara lisan dari pegawai lain.
Karena tidak ada surat, ada dasar untuk membuat laporan yang akan disampaikan pada pimpinan, yakni bupati Jembrana.
“Kalau mengenai status tersangka saya tahu tapi secara lisan dari pegawai. Tapi, dari orangnya langsung (Wayan Pujo) tidak ada laporan. Dari polisi juga tidak ada tembusan surat mengenai kasus hukumnya,” ujarnya.
Wiaspada menambahkan, sebelum dilakukan penahanan, terdakwa sempat meminta surat keterangan bahwa dirinya sebagai PNS yang bertugas di pos pemeriksaan Gilimanuk.
Wiaspada sebagai kepala dinas membuat surat keterangan yang diminta, namun surat tersebut bukan karena ada kasus atau sebagai dasar untuk penangguhan penahanan.
“Karena minta surat keterangan saya buatkan. Suratnya hanya menyebutkan bahwa yang bersangkutan memang PNS yang bertugas di pos pemeriksaan Gilimanuk,” terangnya.
Namun demikian, karena sudah menjalani penahanan dan proses sidang, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak yang melakukan penahanan dan meminta surat tembusan penahanan.
Surat tembusan tersebut akan digunakan sebagai dasar laporan pada bupati Jembrana dan inspektorat.
“Karena sudah ditahan, kami tunggu keputusan dari inspektorat setelah kami laporkan masalah ini,” tandasnya.