26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 8:13 AM WIB

Enam Izin Badan Usaha di Kabupaten Jembrana Terancam Dicabut

SINGARAJA-Sebanyak 6 (enam) badan usaha di wilayah Kabupaten Jembrana terancam dicabut.

Ancaman pencabutan izin dari keenam badan usaha itu setelah BPJS Kesehatan Cabang Singaraja bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, dan instansi terkait seperti Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerha(PMPTSP dan TK) Kabupaten Jembrana menggelar pemeriksaan kepatuhan badan usaha beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas PMPTSP dan TK Kabupaten Jembrana, I Nyoman Suda Asmara menjelaskan, kegiatan Pemeriksaan kepatuhan badan usaha dilakukan untuk  tujuan agar selain setiap pekerja terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan membayar tepat waktu, juga agar bagi badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya secara keseluruhan bisa segera mendaftarkan karyawannya.

Disebutkan, ada enam badan usaha tidak patuh di wilayah kabupaten Jembrana yang diperiksa.

“Enam perusahaan yang didatangi tim kami itu rata-rata sudah hampir 12 bulan atau setahun belum membayar (menunggak) iuran JKN-KIS para karyawannya. Tim yang terdiri dari unsur Pemkab Jembrana, Kejaksaan Negeri Jembrana dan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, sengaja turun untuk memberitahukan kepada pihak manajemen keenam perusahaan tersebut, jika izin usaha mereka akan dicabut apabila tidak memenuhi Kewajibannya,” ucapnya.

Menurutnya, sesuai aturan, setiap perusahaan yang hendak mengurus izin ataupun memperpanjang izin perusahaannya, wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS. Dengan adanya ketentuan tersebut, dibentuklah tim pemeriksaan kepatuhan yang bertugas melakukan pemeriksaan, termasuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar.

Adapun sanksinya dapat berupa sanksi administrasi dengan pencabutan izin, hingga sanksi pidana penjara maksimal hingga 8 tahun atau pidana denda maksimal hingga Rp.1miliar.

“Sebelum kami turun untuk menegaskan rencana akan mencabut izin perusahaan mereka, tim juga sudah bersurat, dan berusaha melakukan pendekatan. Namun karena tetap membandel, akhirnya tim kami turun menegaskan rencana pencabutan izin usaha mereka,” imbuhnya

Sementara Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Ni Putu Widya Santhi D.N menambahkan, keenam perusahaan swasta yang diperiksa di antaranya bergerak di berbagai bidang usaha, seperti diantaranya usaha pembuatan kertas, jasa konstruksi, mebel, bengkel, jasa angkutan, serta bar dan restoran, dengan total tunggakan sebesar Rp 29.637.005.

Dari enam perusahaan tersebut, terdapat satu perusahaan yang sudah langsung membayar tunggakan pada hari itu juga sebesar Rp.2.000.000.

“Sementara yang lainnya, kami beri waktu tujuh hari untuk membayarnya,” ujar Santhi.

Menurut Santhi, alasan mereka tidak memenuhi kewajibannya adalah karena lupa. Padahal sebelumnya pihak BPJS Kesehatan juga sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan tersebut.

Selain alasan lupa, juga disampaikan alasan perusahaan mengalami kesulitan finansial berkelanjutan. Kemudian juga ada beberapa karyawannya sudah berhenti, namun tidak dilaporkan ke pihak BPJS Kesehatan.

Sesuai data, terdapat 36 perusahaan di kabupaten Jembrana yang belum patuh dalam hal mendaftarkan karyawannya, dan nantinya akan ditindaklanjuti bersama dengan pemerintah kabupaten Jembrana dan pihak Kejaksaan Negeri Jembrana.

“Kami akan terus melakukan pengawasan, sebagai upaya kami dalam menertibkan perusahaan-perusahaan yang berusaha melepas tanggung jawab menanggung jaminan kesehatan karyawannya. Ataupun mengantisipasi perusahaan-perusahaan yang hanya berusaha mengakali sebagai peserta JKN-KIS untuk keperluan mengurus izin, namun di tengah jalan tidak melakukan kewajibannya untuk membayar iuran,” tutupnya. (rba)

 

SINGARAJA-Sebanyak 6 (enam) badan usaha di wilayah Kabupaten Jembrana terancam dicabut.

Ancaman pencabutan izin dari keenam badan usaha itu setelah BPJS Kesehatan Cabang Singaraja bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, dan instansi terkait seperti Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerha(PMPTSP dan TK) Kabupaten Jembrana menggelar pemeriksaan kepatuhan badan usaha beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas PMPTSP dan TK Kabupaten Jembrana, I Nyoman Suda Asmara menjelaskan, kegiatan Pemeriksaan kepatuhan badan usaha dilakukan untuk  tujuan agar selain setiap pekerja terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan membayar tepat waktu, juga agar bagi badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya secara keseluruhan bisa segera mendaftarkan karyawannya.

Disebutkan, ada enam badan usaha tidak patuh di wilayah kabupaten Jembrana yang diperiksa.

“Enam perusahaan yang didatangi tim kami itu rata-rata sudah hampir 12 bulan atau setahun belum membayar (menunggak) iuran JKN-KIS para karyawannya. Tim yang terdiri dari unsur Pemkab Jembrana, Kejaksaan Negeri Jembrana dan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, sengaja turun untuk memberitahukan kepada pihak manajemen keenam perusahaan tersebut, jika izin usaha mereka akan dicabut apabila tidak memenuhi Kewajibannya,” ucapnya.

Menurutnya, sesuai aturan, setiap perusahaan yang hendak mengurus izin ataupun memperpanjang izin perusahaannya, wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS. Dengan adanya ketentuan tersebut, dibentuklah tim pemeriksaan kepatuhan yang bertugas melakukan pemeriksaan, termasuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar.

Adapun sanksinya dapat berupa sanksi administrasi dengan pencabutan izin, hingga sanksi pidana penjara maksimal hingga 8 tahun atau pidana denda maksimal hingga Rp.1miliar.

“Sebelum kami turun untuk menegaskan rencana akan mencabut izin perusahaan mereka, tim juga sudah bersurat, dan berusaha melakukan pendekatan. Namun karena tetap membandel, akhirnya tim kami turun menegaskan rencana pencabutan izin usaha mereka,” imbuhnya

Sementara Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Ni Putu Widya Santhi D.N menambahkan, keenam perusahaan swasta yang diperiksa di antaranya bergerak di berbagai bidang usaha, seperti diantaranya usaha pembuatan kertas, jasa konstruksi, mebel, bengkel, jasa angkutan, serta bar dan restoran, dengan total tunggakan sebesar Rp 29.637.005.

Dari enam perusahaan tersebut, terdapat satu perusahaan yang sudah langsung membayar tunggakan pada hari itu juga sebesar Rp.2.000.000.

“Sementara yang lainnya, kami beri waktu tujuh hari untuk membayarnya,” ujar Santhi.

Menurut Santhi, alasan mereka tidak memenuhi kewajibannya adalah karena lupa. Padahal sebelumnya pihak BPJS Kesehatan juga sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan tersebut.

Selain alasan lupa, juga disampaikan alasan perusahaan mengalami kesulitan finansial berkelanjutan. Kemudian juga ada beberapa karyawannya sudah berhenti, namun tidak dilaporkan ke pihak BPJS Kesehatan.

Sesuai data, terdapat 36 perusahaan di kabupaten Jembrana yang belum patuh dalam hal mendaftarkan karyawannya, dan nantinya akan ditindaklanjuti bersama dengan pemerintah kabupaten Jembrana dan pihak Kejaksaan Negeri Jembrana.

“Kami akan terus melakukan pengawasan, sebagai upaya kami dalam menertibkan perusahaan-perusahaan yang berusaha melepas tanggung jawab menanggung jaminan kesehatan karyawannya. Ataupun mengantisipasi perusahaan-perusahaan yang hanya berusaha mengakali sebagai peserta JKN-KIS untuk keperluan mengurus izin, namun di tengah jalan tidak melakukan kewajibannya untuk membayar iuran,” tutupnya. (rba)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/