SINGARAJA – Rencana review terhadap Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Buleleng 2013-2033 dipastikan tertunda.
Rencana review terhadap perda itu belum masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2021 yang disusun Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Buleleng.
Pada rapat paripurna DPRD Buleleng yang digelar pagi kemarin (30/11), Bapemperda sempat menyampaikan laporan Program Pembentukan Perda.
Dalam laporan yang dibacakan Wakil Ketua Bapemperda Ni Kadek Turkini, ada 11 perda yang diajukan eksekutif untuk dibahas tahun depan.
Sementara dewan mengajukan 4 perda sebagai hak inisiatif. Anehnya dalam perda yang diajukan eksekutif, tidak ada rencana review terhadap Perda RTRW Buleleng.
Padahal, Perda RTRW Bali sudah di-review, sehingga aturan yang mengacu pada RTRW Bali juga harus direvisi. Termasuk RTRW Buleleng.
Alih-alih melakukan review terhadap Perda RTRW Buleleng, eksekutif justru mengajukan pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Celukan Bawang dan RDTR Kawasan Perkotaan Gerokgak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra yang dikonfirmasi kemarin mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian terhadap review Perda RTRW Buleleng.
Rencananya tahun ini Dinas PUTR baru melakukan penyesuaian terkait materi dan peta dalam Perda RTRW kabupaten. Kedua hal itu harus disesuaikan dengan Perda RTRW provinsi.
Setelah proses penyesuaian tuntas, pihaknya harus meminta validasi lebih dulu pada Dinas PUTR Bali.
Selanjutnya dikirimkan pada Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) di bawaha Kementerian PU, serta dkirimkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Kalau semua itu sudah menyatakan sesuai, baru bisa diajukan pada ke DPRD. Memang prosesnya panjang. Kami sedang percepat pembahasannya.
Supaya proses validasi ini tidak terlalu lama. Karena daerah lain juga sekarang sudah antre di Jakarta,” kata Adiptha.
Menurut Adiptha ada sejumlah hal yang masuk dalam materi review. Salah satunya menggeser rencana pembangunan bandara baru di Bali Utara. Dari semula di Kecamatan Kubutambahan, bergeser ke Kecamatan Gerokgak.
“Mungkin pertengahan tahun depan baru bisa kami sampaikan pada DPRD. Itu pun kalau proses validasinya sudah selesai. Mudah-mudahan bisa cepat,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyatakan review Perda RTRW Buleleng kemungkinan besar tak bisa dibahas tahun depan.
Sebab perda-perda yang akan dibahas tahun depan sudah disepakati lewat rapat paripurna.
“Mekanismenya memang beda dengan APBD. Kalau sudah ditetapkan lewat paripurna, ya itu yang dibahas tahun depan.
Kecual ada hal-hal yang sifatnya mendesak, seperti berubahnya peraturan perundang-undangan sehingga harus dilakukan review perda di bawahnya, baru mungkin bisa dibahas,” tegasnya.