SINGARAJA – Serapan dana desa di Kabupaten Buleleng, diklaim mencapai angka 78 persen. Meski sempat terjadi rasa pesimistis karena ada beberapa proyek yang mandeg, namun kini serapan anggaran sudah melebihi target minimal.
Sehingga tidak ada penundaan dana yang mengancam desa-desa di Buleleng. Sejak krisis Gunung Agung terjadi, sempat terjadi kekhawatiran serapan dana desa menjadi rendah.
Pasalnya, sebagian besar kegiatan di desa bersifat fisik.Sementara di lapangan, terjadi kenaikan harga pasir dan kelangkaan material yang menyebabkan proyek mandeg.
Dampaknya, sisa lebih pengunaan anggaran (Silpa) dana desa mendekati ambang batas maksimal.
Padahal silpa yang diperkenankan, maksimal 30 persen. Apabila mencapai ambang batas itu, maka akan dikenakan sanksi penundaan sebesar Silpa pada tahun berikutnya.
Data di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng menunjukkan, pada tahun 2017 Kabupaten Buleleng mendapatkan dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp 105,86 miliar.
Dari dana tersebut, serapan anggaran sementara hingga bulan Desember, sudah mencapai angka 78 persen.
“Memang bulan November itu sempat di angka 69 persen. Itu sedikit di atas ambang batas maksimal. Masuk Desember sudah 78 persen.
Itu juga belum semua desa masuk datanya. Kami optimistis bisa lebih tinggi lagi serapan dananya,” kata Sandhiyasa saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/1) siang.
Lebih lanjut Sandhiyasa mengatakan, awalnya memang sempat terjadi kekhawatiran serapan dana desa menjadi rendah.
Penyebabnya terjadi kenaikan harga pasir yang terlalu tinggi, dan kelangkaan material lainnya, sebagai dampak dari krisis Gunung Agung.Hal itu berdampak pada proyek fisik di desa.
Solusinya, pemerintah telah menerbitkan peraturan bupati kejadian khusus.Dalam peraturan itu, pemerintah memberikan kelonggaran pada desa mengubah volume pekerjaan.
Selain itu dana desa yang terlanjur dialokasikan untuk kegiatan fisik, dapat dialihkan ke kegiatan pemberdayaan.
Selain itu pemerintah juga telah menyurati Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, agar diberikan pengecualian sanksi seandainya serapan dana desa rendah.
“Tapi ternyata kita bisa memenuhi target minimal. Ini cukup melegakan. Artinya tidak ada penundaan dana desa di tahun 2018 ini,” demikian Sandhiyasa.
Untuk diketahui, pada tahun 2017 lalu, pemerintah pusat memberikan dana desa sebesar Rp 105,86 miliar kepada Buleleng.
Dana itu naik tajam dibandingkan tahun 2016 lalu yang hanya Rp 82,62 miliar. Sementara pada tahun 2018 ini, dana desa dari pemerintah mencapai angka Rp 106,88 miliar.
Atau mengalami kenaikan Rp 1,02 miliar dari tahun 2017 lalu.