33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:10 PM WIB

Bikin Resah Warga dan Bohongi Camat, Kafe Tuak Plus-Plus Disegel

TUKADMUNGGA –Diduga membuat resah warga dan memanipulasi izin yang sempat dikeluarkan pejabat setempat, sebuah kafe tuak yang terletak di Banjar Dinas Dharma Semadi, Desa Tukadmungga,Kamis pagi (3/1) disegel.

 Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali, kafe tuak “bodong”, itu terpaksa disegel petugas satpol PP karena izin usaha yang digunakan tak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Tak hanya itu, dengan kondisi bangunan tanpa penyanding dan suara music keras, kafe tuak yang juga menyuguhkan para perempuan pemandu lagu itu juga diakui warga sangat meresahkan.

Selanjutnya atas aduan warga, keberadaan kafe tuak itupun kemudian dilaporkan ke pihak kecamatan.

Hasilnya, setelah dilakukan pengecekan, ternyata izin operasional usaha berbeda dengan pengajuan awal.

Atas temuan itu, pihak kecamatan memutuskan mencabut izin dan menyegel kafe

Camat Buleleng Dewa Made Ardika mengatakan, pihaknya memang berhak mengeluarkan izin usaha mikro. Saat itu pengusaha mengajukan izin dengan dalih akan membuka usaha warung serba ada (waserda).

 Pihak kecamatan pun otomatis menerbitkan izin tersebut. Begitu izin terbit, ternyata digunakan untuk mengelola kafe tuak.

“Kami dibohongi oleh mereka. Apa yang mereka ajukan, tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Mereka kan mengajukan izin mikro, ternyata di lapangan berbeda. Biar tidak jadi masalah, ya sudah kami cabut saja izinnya. Toh juga tidak sesuai dengan kenyataan awal,” kata Ardika.

Menurutnya setelah dijajagi di lapangan, kafe tersebut terbukti menjual tuak dan minuman keras lainnya. Operasional usaha itu pun dianggap menyalahi ketentuan.

Ardika menyebut, usaha kafe semestinya mengantongi izin keramaian dan Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

“Mestinya kan paling tidak ada izin keramaian, itu yang mengeluarkan polisi. Kalau mau beroperasi sebagai kafe, ya silahkan cari izin yang cocok. Itu bukan wewenang kami mengeluarkan izin itu (izin keramaian, Red),” tukasnya.

TUKADMUNGGA –Diduga membuat resah warga dan memanipulasi izin yang sempat dikeluarkan pejabat setempat, sebuah kafe tuak yang terletak di Banjar Dinas Dharma Semadi, Desa Tukadmungga,Kamis pagi (3/1) disegel.

 Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali, kafe tuak “bodong”, itu terpaksa disegel petugas satpol PP karena izin usaha yang digunakan tak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Tak hanya itu, dengan kondisi bangunan tanpa penyanding dan suara music keras, kafe tuak yang juga menyuguhkan para perempuan pemandu lagu itu juga diakui warga sangat meresahkan.

Selanjutnya atas aduan warga, keberadaan kafe tuak itupun kemudian dilaporkan ke pihak kecamatan.

Hasilnya, setelah dilakukan pengecekan, ternyata izin operasional usaha berbeda dengan pengajuan awal.

Atas temuan itu, pihak kecamatan memutuskan mencabut izin dan menyegel kafe

Camat Buleleng Dewa Made Ardika mengatakan, pihaknya memang berhak mengeluarkan izin usaha mikro. Saat itu pengusaha mengajukan izin dengan dalih akan membuka usaha warung serba ada (waserda).

 Pihak kecamatan pun otomatis menerbitkan izin tersebut. Begitu izin terbit, ternyata digunakan untuk mengelola kafe tuak.

“Kami dibohongi oleh mereka. Apa yang mereka ajukan, tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Mereka kan mengajukan izin mikro, ternyata di lapangan berbeda. Biar tidak jadi masalah, ya sudah kami cabut saja izinnya. Toh juga tidak sesuai dengan kenyataan awal,” kata Ardika.

Menurutnya setelah dijajagi di lapangan, kafe tersebut terbukti menjual tuak dan minuman keras lainnya. Operasional usaha itu pun dianggap menyalahi ketentuan.

Ardika menyebut, usaha kafe semestinya mengantongi izin keramaian dan Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

“Mestinya kan paling tidak ada izin keramaian, itu yang mengeluarkan polisi. Kalau mau beroperasi sebagai kafe, ya silahkan cari izin yang cocok. Itu bukan wewenang kami mengeluarkan izin itu (izin keramaian, Red),” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/