28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:28 AM WIB

Berani Ngaret Datang ke Kantor, PNS Siap-Siap Dipotong Gaji

NEGARA- Aturan tegas kembali diterapkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika sebelumnya para ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) bisa seenaknya datang terlambat ke kantor alias ngaret atau terlambat.

Kini bagi mereka yang masih biasa lakukan itu, jangan sekali coba-coba . Akibatnya bisa fatal. Para ASN yang nantinya dinilai memiliki kinerja buruk atau tidak disiplin bisa terancam potong gaji.

Seperti halnya yang dilakukan Pemkab Jembrana. Untuk meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai (khususnya ASN), Pemkab Jembrana menerapkan reward dan punishment.

Bagi pegawai malas, mereka akan dipotong gaji. Sebaliknya, bagi pegawai disiplin, rajin dan memiliki kinerja baik akan diberikan penghasilan tambahan atau  tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Menurut sekretaris kabupaten (Sekkab) Jembrana I Made Sudiada, pemberian tambahan penghasilan sudah mulai diujicobakan Kamis (2/1) kemarin. Bahkan Pemkab Jembrana telah mengalokasi dana tambahan TPP senilai Rp 13 miliar bagi pegawai dengan kinerja baik dan disiplin.

Diharapkan, dengan ujicoba itu mampu meningkatkan disiplin pegawai, sekaligus menambah motivasi kerja melalui peningkatan kesejahteraan.

Pemberian TPP ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 0615449 tahun 2019 tentang tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah daerah.

Dengan diterapkannya metode ini dalam pemberian TPP, jika selama ini pemberian TPP berdasarkan eselonering dan jabatan fungsional, nantinya setiap pegawai ASN akan menerima TPP yang berbeda-beda tergantung kinerja masing-masing.

“Semakin baik kinerjanya akan semakin besar TPP yang diterimanya,” jelasnya seizin Bupati Jembrana I Putu Artha.

Mekanis pemberian TPP yang masih uji coba tersebut terbagi dalam beberapa kriteria. Diantaranya, kehadiran nilainya 30 persen, kinerja lebih besar yakni 70 persen. Indikator kinerja ini meliputi capaian target sasaran kerja pegawai dan tugas tambahan yang dibebankan kepada pegawai.

Sedangkan perhitungan kinerja baru akan dihitung riil setelah uji coba sambil menunggu kesiapan sistem penghitungan. Selama tiga bulan ini, Periode Januari- Maret penghitungan kinerja yang bobotnya 70 persen dari total TPP kita bayarkan penuh. Dengan penilaian kinerja ASN itu juga akan lebih akurat menilai kinerja pegawai  karena langsung  menyangkut kinerja individu ASN.

 “Kenaikan tunjangan ini, diharapkan bisa menerapkan penghargaan secara adil pada ASN yang kinerjanya baik, jadi tidak sama rata,“ terangnya.

Namun bagi pegawai yang tidak disiplin, misalnya terlambat masuk kerja TPP akan dipotong. Pihaknya sudah merumuskan, potongan bagi pegawai yang terlambat hadir atau tidak masuk kerja.  Misalkan pegawai terlambat 1-31 menit, TPP-nya akan dipotong 0,5 persen.

Keterlambatan  31 menit – 61 menit dipotong 1 persen.  Sedangkan terlambat lebih dari 91 menit akan dipotong 1,55 persen.  Termasuk juga kehadiran saat apel senin pagi dan upacara hari-hari besar lainnya diperhitungkan akan dikenakan potongan sebesar 2 persen.

Sedangkan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam satu hari akan dikenakan pemotongan sebesar 5 persen dari TPP

NEGARA- Aturan tegas kembali diterapkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika sebelumnya para ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) bisa seenaknya datang terlambat ke kantor alias ngaret atau terlambat.

Kini bagi mereka yang masih biasa lakukan itu, jangan sekali coba-coba . Akibatnya bisa fatal. Para ASN yang nantinya dinilai memiliki kinerja buruk atau tidak disiplin bisa terancam potong gaji.

Seperti halnya yang dilakukan Pemkab Jembrana. Untuk meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai (khususnya ASN), Pemkab Jembrana menerapkan reward dan punishment.

Bagi pegawai malas, mereka akan dipotong gaji. Sebaliknya, bagi pegawai disiplin, rajin dan memiliki kinerja baik akan diberikan penghasilan tambahan atau  tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Menurut sekretaris kabupaten (Sekkab) Jembrana I Made Sudiada, pemberian tambahan penghasilan sudah mulai diujicobakan Kamis (2/1) kemarin. Bahkan Pemkab Jembrana telah mengalokasi dana tambahan TPP senilai Rp 13 miliar bagi pegawai dengan kinerja baik dan disiplin.

Diharapkan, dengan ujicoba itu mampu meningkatkan disiplin pegawai, sekaligus menambah motivasi kerja melalui peningkatan kesejahteraan.

Pemberian TPP ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 0615449 tahun 2019 tentang tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah daerah.

Dengan diterapkannya metode ini dalam pemberian TPP, jika selama ini pemberian TPP berdasarkan eselonering dan jabatan fungsional, nantinya setiap pegawai ASN akan menerima TPP yang berbeda-beda tergantung kinerja masing-masing.

“Semakin baik kinerjanya akan semakin besar TPP yang diterimanya,” jelasnya seizin Bupati Jembrana I Putu Artha.

Mekanis pemberian TPP yang masih uji coba tersebut terbagi dalam beberapa kriteria. Diantaranya, kehadiran nilainya 30 persen, kinerja lebih besar yakni 70 persen. Indikator kinerja ini meliputi capaian target sasaran kerja pegawai dan tugas tambahan yang dibebankan kepada pegawai.

Sedangkan perhitungan kinerja baru akan dihitung riil setelah uji coba sambil menunggu kesiapan sistem penghitungan. Selama tiga bulan ini, Periode Januari- Maret penghitungan kinerja yang bobotnya 70 persen dari total TPP kita bayarkan penuh. Dengan penilaian kinerja ASN itu juga akan lebih akurat menilai kinerja pegawai  karena langsung  menyangkut kinerja individu ASN.

 “Kenaikan tunjangan ini, diharapkan bisa menerapkan penghargaan secara adil pada ASN yang kinerjanya baik, jadi tidak sama rata,“ terangnya.

Namun bagi pegawai yang tidak disiplin, misalnya terlambat masuk kerja TPP akan dipotong. Pihaknya sudah merumuskan, potongan bagi pegawai yang terlambat hadir atau tidak masuk kerja.  Misalkan pegawai terlambat 1-31 menit, TPP-nya akan dipotong 0,5 persen.

Keterlambatan  31 menit – 61 menit dipotong 1 persen.  Sedangkan terlambat lebih dari 91 menit akan dipotong 1,55 persen.  Termasuk juga kehadiran saat apel senin pagi dan upacara hari-hari besar lainnya diperhitungkan akan dikenakan potongan sebesar 2 persen.

Sedangkan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam satu hari akan dikenakan pemotongan sebesar 5 persen dari TPP

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/