AMLAPURA – Tokoh asal Sidemen Tjokorda Suteja asal Jro Gede Pemayun Sidemen menolak truk-truk galian C lewat di wilayah Sidemen.
Menurutnya, Sidemen sekarang ini dan sejak dulu merupakan kawasan wisata. Sehingga kurang elok kalau truk galian C berkeliaran lewat di kawasan tersebut.
Karena hal ini akan sangat mengganggu keberadaan para wisatawan yang berkunjung ke Sidemen. Suara bising, debu dan kemecetan bisa membuat wisatawan tidak nyaman.
Untuk itu pihaknya minta kepada Pemkab Karangasem untuk menutup jalur Sidemen – Selat khusus untuk truk galian C.
Selama ini truk truk asal Galian C Sebudi banyak yang lewat kawasan tersebut sehingga sangat mengganggu. Sementara Sidemen sendiri sudah dikembangkan sebagai kawasan Wisata.
Selain itu truk yang lewat jalan ini juga kerap membuat jalan cepat rusak. Bahkan dulu jalan pernah rusak parah seperti sungai dan lama sekali mendapatkan perbaikan.
Sekarang jalan sudah bagus mestinya dirawat bersama sama dengan melarang truk truk galian C yang lewat disana.
“Saya menolak truk galian C lewat Sidemen,” ujar Tjokorda Suteja. Sejauh ini banyak truk galian C asal Sebudi, Selat yang lewat kawasan ini.
“Kami minta agar truk galian C sebaiknya dipusatkan saja lewat Bukit Jambul,” tambahnya. Karena jalur ini lebih layak dan lebih landai.
Selaian itu agar jalan juga fokus, untuk jalur Nongan-Bukit Jambul bisa untuk jalur galian C. Selama ini truk truk galian C yang lewat di Sidemen kerap bikin macet.
Bahkan, ada yang parkir sembarangan seperti di dekat Tanjakan Talibeng sehingga bikin macet. Karena separuh badan jalan yang ada di dipergunakan untuk parkir.
Selaian jalur pariwisata jalur ini juga merupakan jalur ekonomi. Sehingga akan sangat terganggu jika truk galian C juga lewat dikawasan ini.
“Cukup mobil pribadi, mobil kecil yang juga pedagang lewat jalur Sidemen,” bebernya.
Sementara itu, Kasatpol PP Karangasem Wayan Sutapa mengatakan, galian C yang melewati jalan Sidemen bukan menjadi kewenangan pemkab untuk mengaturnya.
Karena itu merupakan jalan provinsi. “Kalau jalaun Sidemen itu jalan Provinsi, sehingga kewenangan Dishub Bali untuk mengaturnya,” pungkasnya.