SEMARAPURA – Pemkab Klungkung memiliki aset sebanyak 920 bidang tanah. Namun belum semua disertifikatkan atas nama Pemkab Klungkung. Ada sebanyak 337 bidang tanah yang masih dalam proses penyertifikatan.
Untuk itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung, I Ketut Suadnyana mengunjungi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Klungkung di Jalan Gajah Mada, Semarapura Kelod Kangin, Selasa (2/2).
“Tercatat masih ada sebanyak 337 bidang tanah aset Pemkab Klungkung yang belum besertifikat. Ini harus diselesaikan secepatnya karena sewaktu-waktu dapat dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan,” ujar Bupati Suwirta.
Terkait hal itu, Kepala ATR/BPN Klungkung, Cok Gede Agung Astawa meminta agar pihak Pemkab Klungkung segera melengkapi hal-hal yang dibutuhkan. Seperti kelengkapan arsip sehingga proses penyertifikatan dapat segera dilakukan.
“Kami siap untuk mendukung integrasi dan sinkronisasi data,” tandasnya.
Menindaklanjuti rapat koordinasi terbatas terkait percepatan penyertifikatan aset milik Pemkab Klungkung, Suwirta turun kelapangan mengecek beberapa aset tersebut. Salah satu yang dikunjungi yakni bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Nyalian I dan Pustu Desa Nyalian II di Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan.
Dari informasi di lapangan, ternyata kedua Pustu tersebut sampai saat ini belum bisa disertifikatkan lantaran masih ada beberapa administrasi yang harus diselesaikan. Seperti misalnya tanah tempat berdirinya Pustu Nyalian II, merupakan tanah milik Puri Nyalian yang dahulu diizinkan pemanfaatannya untuk dibangun putu.
Bupati Suwirta pun akhirnya bertemu Perbekel Desa Nyalian, Cokorda Gde Agung Mahaputra dan Bendesa Desa Adat Nyalian, Cokorda Gede Brasika Putra. Orang nomor satu di Kabupaten Klungkung itu mengapresiasi peran dan kontribusi Puri Nyalian dalam pembangunan di Desa Nyalian pada khususnya. Yakni dengan mengizinkan penggunaan beberapa bidang lahan untuk lokasi fasilitas publik seperti pos layanan kesehatan, sekolah, kantor desa dan pasar.
“Melalui pendekat persuasif ini saya harap keikhlasan semeton puri untuk tanah tersebut disertifikatkan atas nama Pemda,” tandasnya.