26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:40 AM WIB

Kerap Mati dan Dikeluhkan, TL Simpang Empat Subagan Segera Diganti

AMLAPURA– Warga kembali mengeluhkan kondisi lampu lalu lintas atau yang lebih dikenal dengan traffic light (TL) di simpang empat Subagan, Kecamatan Karangasem.

Warga mengeluh karena lampu lalin di jalur padat itu mati berbulan-bulan.

Kadis Perhubungan Kabupaten Karangasem Ida Bagus Putu Suastika, Selasa (2/4) menjelaskan untuk traffic light itu merupakan kewenangan pemerintah pusat karena berada pada ruas jalan nasional.

Untuk itu pihaknya sudah melaporkan dan memohon untuk bisa segera dilakukan perbaikan. Dikarenakan kerusakan sudah fatal maka diusulkan untuk penggantian dengan terus memperjuangkan agar bisa dianggarkan pada tahun ini. “Dan ini mendapat respons yang positif dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat sehingga dapat dianggarkan tahun ini dan sampai dengan hari ini dalam proses tender,” katanya.

Menurutnya, alat pemberi isyarat layanan lalu lintas (APILL) simpang empat Subagan itu dilaporkan tidak berfungsi secara maksimal pada 9 Januari 2019. Setelah dilakukan pengecekan penyebab kerusakan, ditemukan terjadi kerusakan pada modul pengaturan arah dengan kondisi terbakar.

 

“Kebakaran panel dilaporkan akibat instalasi yang sudah tua dan kondisi kabel yang rapuh. Jalur ini merupakan persimpangan antara Jalan A Yani, Jalan Jenderal Sudirman (Ruas Jalan Nasional), Jalan Samanhudi (Ruas Jalan Provinsi), Jalan Gunung Agung (Ruas Jalan Kabupaten),” ujarnya.

Lebih lanjut, Suastika menambahkan jika gangguan seperti itu menurutnya bukan pertama kali terjadi sehingga pihaknya kerap kali mendapat laporan dan sudah berulang kali melakukan perbaikan. Gangguan pada traffic light itu sering terjadi karena usia APILLnya sudah tua, diperkirakan berumur lebih dari 25 tahun.

“Laporan juga sudah sampai pada BPTD wilayah XII Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk mendapatkan penanganan secara lisan maupun tulisan,” terangnya.

Suastika menambahkan, untuk pekerjaan peremajaan APILL, masih menunggu pergeseran DIPA Kemenhub RI 2019, terkait pergeseran ruas pengadaan sarana dan prasarana jalan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sementara ini APILL dikondisikan flashing atau peringatan hati-hati dengan lampu kuning berkedip pada APILL. Selain itu, juga dipasang rambu peringatan hati-hati menggunakan banner di persimpangan ruas jalan.

“Kami juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan petugas jaga untuk mengatur lalu lintas,” tukasnya.

AMLAPURA– Warga kembali mengeluhkan kondisi lampu lalu lintas atau yang lebih dikenal dengan traffic light (TL) di simpang empat Subagan, Kecamatan Karangasem.

Warga mengeluh karena lampu lalin di jalur padat itu mati berbulan-bulan.

Kadis Perhubungan Kabupaten Karangasem Ida Bagus Putu Suastika, Selasa (2/4) menjelaskan untuk traffic light itu merupakan kewenangan pemerintah pusat karena berada pada ruas jalan nasional.

Untuk itu pihaknya sudah melaporkan dan memohon untuk bisa segera dilakukan perbaikan. Dikarenakan kerusakan sudah fatal maka diusulkan untuk penggantian dengan terus memperjuangkan agar bisa dianggarkan pada tahun ini. “Dan ini mendapat respons yang positif dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat sehingga dapat dianggarkan tahun ini dan sampai dengan hari ini dalam proses tender,” katanya.

Menurutnya, alat pemberi isyarat layanan lalu lintas (APILL) simpang empat Subagan itu dilaporkan tidak berfungsi secara maksimal pada 9 Januari 2019. Setelah dilakukan pengecekan penyebab kerusakan, ditemukan terjadi kerusakan pada modul pengaturan arah dengan kondisi terbakar.

 

“Kebakaran panel dilaporkan akibat instalasi yang sudah tua dan kondisi kabel yang rapuh. Jalur ini merupakan persimpangan antara Jalan A Yani, Jalan Jenderal Sudirman (Ruas Jalan Nasional), Jalan Samanhudi (Ruas Jalan Provinsi), Jalan Gunung Agung (Ruas Jalan Kabupaten),” ujarnya.

Lebih lanjut, Suastika menambahkan jika gangguan seperti itu menurutnya bukan pertama kali terjadi sehingga pihaknya kerap kali mendapat laporan dan sudah berulang kali melakukan perbaikan. Gangguan pada traffic light itu sering terjadi karena usia APILLnya sudah tua, diperkirakan berumur lebih dari 25 tahun.

“Laporan juga sudah sampai pada BPTD wilayah XII Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk mendapatkan penanganan secara lisan maupun tulisan,” terangnya.

Suastika menambahkan, untuk pekerjaan peremajaan APILL, masih menunggu pergeseran DIPA Kemenhub RI 2019, terkait pergeseran ruas pengadaan sarana dan prasarana jalan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sementara ini APILL dikondisikan flashing atau peringatan hati-hati dengan lampu kuning berkedip pada APILL. Selain itu, juga dipasang rambu peringatan hati-hati menggunakan banner di persimpangan ruas jalan.

“Kami juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan petugas jaga untuk mengatur lalu lintas,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/