28.2 C
Jakarta
14 November 2024, 23:23 PM WIB

Bupati Karangasem Gede Dana Janji Babat Perajin Arak Gula

AMLAPURA – Persoalan arak gula hingga kini terus bergejolak di kalangan produsen arak tradisional di Karangasem. Kondisi ini membuat produsen arak tradisional mengeluh bahkan berdampak pada penutupan pembuatan arak tradisional rumahan yang sudah berlangsung sejak dulu.

 

Terkait hal ini, Bupati Karangasem Gede Dana menegaskan dengan adanya Peraturan Gubernur nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali, pihaknya akan segera turun membabat produsen arak gula. Yakni melakukan penertiban para produsen arak gula di sejumlah wilayah di Karangasem.

 

“Dengan adanya Perugub nomor 1 tahun 2020 itu, kami akan betul-betul menjalankan dengan baik,” tuturnya ditemui Sabtu (1/5).

 

Menurut Gede Dana, arak tradisional Bali sudah merupakan salah satu warisan leluhur yang dilindungi melalui Pergub 1 tahun 2020 tersebut. Karena sudah berlangsung turun temurun.

 

“Dalam Pergub itu kan sudah jelas, bahwa arak tradisional yang ditegaskan. Itu sudah menjadi acuan kami untuk mengerjakan apa yang harus kami kerjakan di Karangasem,” tegasnya.

 

Bupati asal Desa Datah Abang ini mengungkapkan, isi dari Pergub nomor 1 tahun 2020 tersebut sudah cukup bagus dan lengkap. Saat ini tinggal bagaimana pihaknya di Kabupaten untuk menyesuaikan dan mengikuti pergub ini ke depannya.

 

“Kami akan turun dengan Dinas Perdagangan dan juga dinas terkait untuk melakukan penertiban terhadap produk arak gula ini. Karena kami ingin menjaga keaslian arak di Karangasem,” paparnya.

 

Saat ini pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti masalah ini. Sehingga tidak berlarut-larut dan menimbulkan gejolak di kalanga produsen arak di Karangasem.

 

“Keluhan itu sedang kami tindaklanjuti. Kami sudah membuat tim untuk menertibkan sama-sama. Kami menekankan tradisional dan warisan leluhur ini yang harus ditekankan,” kata Gede Dana.

 

Perlakuan penertibannya sendiri dilakukan dalam bentuk pembinaan.

 

 

“Menjalankan usaha silakan, tapi akan dibina dulu dan harus menggunakan hasil pertanian produk lokal Karangasem. Seperti tuak yang selama ini sebagai bahan dasar arak,” tandasnya.

 

AMLAPURA – Persoalan arak gula hingga kini terus bergejolak di kalangan produsen arak tradisional di Karangasem. Kondisi ini membuat produsen arak tradisional mengeluh bahkan berdampak pada penutupan pembuatan arak tradisional rumahan yang sudah berlangsung sejak dulu.

 

Terkait hal ini, Bupati Karangasem Gede Dana menegaskan dengan adanya Peraturan Gubernur nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali, pihaknya akan segera turun membabat produsen arak gula. Yakni melakukan penertiban para produsen arak gula di sejumlah wilayah di Karangasem.

 

“Dengan adanya Perugub nomor 1 tahun 2020 itu, kami akan betul-betul menjalankan dengan baik,” tuturnya ditemui Sabtu (1/5).

 

Menurut Gede Dana, arak tradisional Bali sudah merupakan salah satu warisan leluhur yang dilindungi melalui Pergub 1 tahun 2020 tersebut. Karena sudah berlangsung turun temurun.

 

“Dalam Pergub itu kan sudah jelas, bahwa arak tradisional yang ditegaskan. Itu sudah menjadi acuan kami untuk mengerjakan apa yang harus kami kerjakan di Karangasem,” tegasnya.

 

Bupati asal Desa Datah Abang ini mengungkapkan, isi dari Pergub nomor 1 tahun 2020 tersebut sudah cukup bagus dan lengkap. Saat ini tinggal bagaimana pihaknya di Kabupaten untuk menyesuaikan dan mengikuti pergub ini ke depannya.

 

“Kami akan turun dengan Dinas Perdagangan dan juga dinas terkait untuk melakukan penertiban terhadap produk arak gula ini. Karena kami ingin menjaga keaslian arak di Karangasem,” paparnya.

 

Saat ini pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti masalah ini. Sehingga tidak berlarut-larut dan menimbulkan gejolak di kalanga produsen arak di Karangasem.

 

“Keluhan itu sedang kami tindaklanjuti. Kami sudah membuat tim untuk menertibkan sama-sama. Kami menekankan tradisional dan warisan leluhur ini yang harus ditekankan,” kata Gede Dana.

 

Perlakuan penertibannya sendiri dilakukan dalam bentuk pembinaan.

 

 

“Menjalankan usaha silakan, tapi akan dibina dulu dan harus menggunakan hasil pertanian produk lokal Karangasem. Seperti tuak yang selama ini sebagai bahan dasar arak,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/