27.1 C
Jakarta
1 Mei 2024, 8:52 AM WIB

Pungut Retribusi Turis Rp 52 Juta, Macet Bikin Wisman Tak Nyaman

SEMARAPURA – Hari pertama penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kecamatan Nusa Penida berjalan cukup krodit.

Pasalnya, pungutan retribusi kepada wisatawan mancanegara di empat dari 11 pelabuhan yang ada di Nusa Penida tersebut menyebabkan kemacetan.

Sehingga menimbulkan kekecewaan dari wisatawan dan pelaku wisata. Meski begitu, Pemkab Klungkung berhasil mengumpulkan Rp 52 juta lebih dari pungutan retribusi tersebut di hari pertama.

Salah seorang pemilik agen perjalanan di Nusa Penida, Nyoman Sony Artawan, secara terang-terangan mengungkapkan kekecewaannya atas sistem pungutan retribusi terhadap wisman yang dilakukan Pemkab Klungkung di Kecamatan Nusa Penida.

Diungkapkannya, para wisatawan diminta untuk membayar retribusi di dermaga. Mengingat jumlah wisatawan yang cukup banyak, kemacetan akhirnya terjadi dan membuat wisatawan yang akan berwisata ke sejumlah objek merasa kecewa.

“Wisatawan berwisata kan ada batas waktunya. Pasti banyak yang komplain. Nusa Penida sudah jalannya macet, rusak lagi,

jelas pengurangan waktu untuk tournya berkurang. Di tambah kondisi ini dengan menyetop satu mobil, tentunya mengurangi waktu tour mereka,” ungkapnya.

Untuk itu pihaknya berharap kepada Pemkab Klungkung bisa menggunakan sistem lain dalam melakukan pungutan retribusi seperti menggabungkan pungutan retribusi dengan tiket boat.

“Kalau pihak boat tidak mau bekerja sama, pemerintah kan punya kewenangan. Sebagai travel agent, saya merasa malu wisatawan sampai komplain,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga merasa penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga itu tidak diterapkan secara adil karena hanya menyentuh beberapa pelabuhan saja. 

SEMARAPURA – Hari pertama penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kecamatan Nusa Penida berjalan cukup krodit.

Pasalnya, pungutan retribusi kepada wisatawan mancanegara di empat dari 11 pelabuhan yang ada di Nusa Penida tersebut menyebabkan kemacetan.

Sehingga menimbulkan kekecewaan dari wisatawan dan pelaku wisata. Meski begitu, Pemkab Klungkung berhasil mengumpulkan Rp 52 juta lebih dari pungutan retribusi tersebut di hari pertama.

Salah seorang pemilik agen perjalanan di Nusa Penida, Nyoman Sony Artawan, secara terang-terangan mengungkapkan kekecewaannya atas sistem pungutan retribusi terhadap wisman yang dilakukan Pemkab Klungkung di Kecamatan Nusa Penida.

Diungkapkannya, para wisatawan diminta untuk membayar retribusi di dermaga. Mengingat jumlah wisatawan yang cukup banyak, kemacetan akhirnya terjadi dan membuat wisatawan yang akan berwisata ke sejumlah objek merasa kecewa.

“Wisatawan berwisata kan ada batas waktunya. Pasti banyak yang komplain. Nusa Penida sudah jalannya macet, rusak lagi,

jelas pengurangan waktu untuk tournya berkurang. Di tambah kondisi ini dengan menyetop satu mobil, tentunya mengurangi waktu tour mereka,” ungkapnya.

Untuk itu pihaknya berharap kepada Pemkab Klungkung bisa menggunakan sistem lain dalam melakukan pungutan retribusi seperti menggabungkan pungutan retribusi dengan tiket boat.

“Kalau pihak boat tidak mau bekerja sama, pemerintah kan punya kewenangan. Sebagai travel agent, saya merasa malu wisatawan sampai komplain,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga merasa penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga itu tidak diterapkan secara adil karena hanya menyentuh beberapa pelabuhan saja. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/