33.2 C
Jakarta
12 September 2024, 15:08 PM WIB

Kartu Identitas Pengungsi Dipertanyakan, DPRD Bali: Buat Apa?

RadarBali.com – Fungsi kartu khusus pengungsi mendapat sorotan dari Komisi IV DPRD Bali. Dewan menanyakan fungsi kartu yang hanya untuk mengambil lauk pauk saja.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta, semestinya kartu pengungsi bisa digunakan untuk hal lain selain mengambil lauk pauk.

“Yang menjadi masalah cakupan fungsi kartu pengungsi. Kartu pengungsi seharusnya bisa mencakup pelayanan kesehatan, pelatihan pekerjaan termasuk berobat. Tidak hanya untuk mengambil lauk pauk saja,” ujar Parta kemarin (2/10).

Terkait masalah kesehatan, sampai saat ini pelayanan kesehatan dasar tidak ada masalah. Namun, pelayanan kesehatan lanjutan hanya bisa dinikmati pengungsi yang memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Para pengungsi yang tak memilki kartu BPJS baik berupa KIS atau Mandiri tak bisa dilayani. Maka dari itu, cakupan dari Kartu Pengungsi perlu diperluas.

Agar para pengungsi tak direpotkan dalam melakukan aktivitas yang lain. “Kami usulkan, dibuat cakupannya bisa lebih luas.

Berobat, sekolah, mencari pekerjaan, dan yang lain. Siapa pun yang mengeluarkan itu, saya berharap bisa luas cakupannya,” desaknya.

Terkait sekolah siswa yang mengungsi, menurut Parta, di mana pun siswa pengungsi sekolah bisa mendapat bantuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam pencairan dana BOS harus ada campur tangan pusat dan kerjasama antar kabupaten, sehingga dana bos bisa diamprahkan ke sekolah lain.

“Kami akan konsultasi ke kementerian pendidikan masalah dana BOS ini,” tandas politisi asal Gianyar itu.

Pihaknya juga meminta Pemkab Karangasem dan Pemprov Bali membiayai secara keseluruhan biaya pengobatan dari para pengungsi.

Jika Pemkab Karangasem dan Pemprov Bali sudah mengcover semuanya, mayarakat Karangasem juga harus ter-cover untuk meminimalisir kecemburuan bukan pengungsi.

Pelayanan dasar yang menggunakan anggaran BNPB hanya diberikan kepada orang yang sakitnya berkaitan langsung dengan keadaan gunung meletus seperti tangan terbakar,

lari dari gunung hingga harus dioperasi. Di luar itu sakit seperti ginjal bawaan, stroke bawaan harus bayar

RadarBali.com – Fungsi kartu khusus pengungsi mendapat sorotan dari Komisi IV DPRD Bali. Dewan menanyakan fungsi kartu yang hanya untuk mengambil lauk pauk saja.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta, semestinya kartu pengungsi bisa digunakan untuk hal lain selain mengambil lauk pauk.

“Yang menjadi masalah cakupan fungsi kartu pengungsi. Kartu pengungsi seharusnya bisa mencakup pelayanan kesehatan, pelatihan pekerjaan termasuk berobat. Tidak hanya untuk mengambil lauk pauk saja,” ujar Parta kemarin (2/10).

Terkait masalah kesehatan, sampai saat ini pelayanan kesehatan dasar tidak ada masalah. Namun, pelayanan kesehatan lanjutan hanya bisa dinikmati pengungsi yang memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Para pengungsi yang tak memilki kartu BPJS baik berupa KIS atau Mandiri tak bisa dilayani. Maka dari itu, cakupan dari Kartu Pengungsi perlu diperluas.

Agar para pengungsi tak direpotkan dalam melakukan aktivitas yang lain. “Kami usulkan, dibuat cakupannya bisa lebih luas.

Berobat, sekolah, mencari pekerjaan, dan yang lain. Siapa pun yang mengeluarkan itu, saya berharap bisa luas cakupannya,” desaknya.

Terkait sekolah siswa yang mengungsi, menurut Parta, di mana pun siswa pengungsi sekolah bisa mendapat bantuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam pencairan dana BOS harus ada campur tangan pusat dan kerjasama antar kabupaten, sehingga dana bos bisa diamprahkan ke sekolah lain.

“Kami akan konsultasi ke kementerian pendidikan masalah dana BOS ini,” tandas politisi asal Gianyar itu.

Pihaknya juga meminta Pemkab Karangasem dan Pemprov Bali membiayai secara keseluruhan biaya pengobatan dari para pengungsi.

Jika Pemkab Karangasem dan Pemprov Bali sudah mengcover semuanya, mayarakat Karangasem juga harus ter-cover untuk meminimalisir kecemburuan bukan pengungsi.

Pelayanan dasar yang menggunakan anggaran BNPB hanya diberikan kepada orang yang sakitnya berkaitan langsung dengan keadaan gunung meletus seperti tangan terbakar,

lari dari gunung hingga harus dioperasi. Di luar itu sakit seperti ginjal bawaan, stroke bawaan harus bayar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/