RadarBali.com – Kesibukan hari raya Galungan tidak membuat pemeriksaan di pelabuhan Gilimanuk lengah.
Pemeriksaan yang dilakukan anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk masih tetap dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur (SOP) untuk mengantisipasi masuknya barang, orang dan kendaraan illegal.
Hasilnya Kamis (2/11) pengiriman 2,5 ton daging ayam beku tanpa dilengkapi dokumen berhasil digagalkan.
Sekitar pukul 09.30, anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin Kanitreskrim AKP Komang Muliyadi memeriksa mobil box Mitsubishi warna kuning putih S 9897 UW.
Setelah memeriksa surat-surat mobil yang dikemudikan Mochamad Oki Priasmara, 24, asal Jombang, Jawa Timur itu kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diangkut.
Di dalam box mobil tersebut ditemukan keranjang plastik berisi daging dan hati ayam beku terbungkus kresek merah.
Menurut keterangan Oki, daging dan hati ayam beku itu beratnya 2,5 ton dan dia tidak membawa surat keterangan kesehatan hewan dari Karantina asal daging tersebut.
Oki mengaku hanya sebagai karyawan yang diminta membawa daging dan hati ayam itu dari kantor Cv. Wahana Sejahtera Food Jombang tujuan ke PT. Aero Food Indonesia Denpasar.
“Daging dan hati ayam tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.” kata AKP Komang Muliyadi.
Karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratan untuk pengirimanan antarpulau komoditi hewan, kata AKP Muliyadi,
maka pelanggaran yang dilakukan oleh Oki yakni UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Karena komoditi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina asal yang sah, maka mobil bersama sopir dan 2,5 ton daging dan hari ayam beku diamankan ke Polsek.
“Kami juga berkoordinasi dengan Karantina Hewan wilayah kerja Gilimanuk untuk dilimpahkan guna mendapatkan tindakan Karantina,” pungkasnya.