29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:32 AM WIB

Bawaslu Ingatkan Sanksi Berat Bagi ASN yang Berpolitik Praktis

AMLAPURA— Upaya mewujudkan  Pemilu 2019 bebas dari praktik money politic, politisasi sara, berita hoax, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem, Jumat (2/11) menggelar sosialisas di Villa Taman Ujung.

Ketua Bawaslu Karangasem, Putu Suastrawan didampingi Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Kadek Puspa Jingga mengatakan, kontrol masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu sangat penting.

Koordinasi dan komunikasi dengan tokoh agama (toga) dan tokoh masyarakat (tomas) dikatakan sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran.

“Bawaslu sangat berharap  peran serta tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam pengawasan prmilu,” “katanya.

Sementara itu Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Kadek Jingga menambahkan, toga maupun tomas serta media memiliki peran penting dalam pendidikan politik masyarakat. Toga diharapkan mampu mnyampaikan pesan kedamaian antarumat beragama.

“Karena literasi damai sangat dibutuhkan sehingga toga mrmiliki peran sentral untuk mendukung terwujudnya pemilu yang bebas dari politik uang, politisasi SARA dan berita hoax,” tandasnya.

Selain itu, Bawaslu juga sangat beharap kepada kepala desa agar tidak terlibat aktif dalam kegitan politik. Larangan kepala desa dalam kegiatan politik praktis tercantum tegas dalam UU No 6 tentang Desa dan UU 7 tahun 2017.

Demikian juga ASN dilarang tegas melajukan tindakan politik praktis. “Larangan kepala desa, BPD, perangkat desa, ASN, TNI/Polri untuk berpolitik diatur dalam Pasal 280 UU pemilu. Ada sanksi pidana jika itu dilanggar,” tegasnya.

Lebih lanjut, sesuai Pasal 490 dan Pasal 494 UU Pemilu, perbekel, ASN, BPD, termasuk TNI/ Polri, yang melakukan politik praktis bisa dijatuhi hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta. 

AMLAPURA— Upaya mewujudkan  Pemilu 2019 bebas dari praktik money politic, politisasi sara, berita hoax, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem, Jumat (2/11) menggelar sosialisas di Villa Taman Ujung.

Ketua Bawaslu Karangasem, Putu Suastrawan didampingi Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Kadek Puspa Jingga mengatakan, kontrol masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu sangat penting.

Koordinasi dan komunikasi dengan tokoh agama (toga) dan tokoh masyarakat (tomas) dikatakan sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran.

“Bawaslu sangat berharap  peran serta tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam pengawasan prmilu,” “katanya.

Sementara itu Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Kadek Jingga menambahkan, toga maupun tomas serta media memiliki peran penting dalam pendidikan politik masyarakat. Toga diharapkan mampu mnyampaikan pesan kedamaian antarumat beragama.

“Karena literasi damai sangat dibutuhkan sehingga toga mrmiliki peran sentral untuk mendukung terwujudnya pemilu yang bebas dari politik uang, politisasi SARA dan berita hoax,” tandasnya.

Selain itu, Bawaslu juga sangat beharap kepada kepala desa agar tidak terlibat aktif dalam kegitan politik. Larangan kepala desa dalam kegiatan politik praktis tercantum tegas dalam UU No 6 tentang Desa dan UU 7 tahun 2017.

Demikian juga ASN dilarang tegas melajukan tindakan politik praktis. “Larangan kepala desa, BPD, perangkat desa, ASN, TNI/Polri untuk berpolitik diatur dalam Pasal 280 UU pemilu. Ada sanksi pidana jika itu dilanggar,” tegasnya.

Lebih lanjut, sesuai Pasal 490 dan Pasal 494 UU Pemilu, perbekel, ASN, BPD, termasuk TNI/ Polri, yang melakukan politik praktis bisa dijatuhi hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/