26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:25 AM WIB

JANGGAL! Tak Tampak Aksara Bali Pada Tapal Batas Klungkung-Gianyar

SEMARAPURA – Satpol PP Klungkung gencar melakukan penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang

Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali sejak tahun 2019 lalu.

Namun di sisi lain, proyek penataan tapal batas antara Kabupaten Klungkung-Gianyar yang berada di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan ternyata tidak menyertakan Aksara Bali.

Proyek penataan tapal perbatasan Kabupaten Klungkung ini telah digarap sejak tahun 2019.

Penataan pertama meliputi penataan taman di sekitar tapal batas, pembuatan tulisan ikonik beserta patung-patung penghias yang menelan anggaran sekitar Rp 1,8 miliar.

Penataan dilanjutkan tahun 2020 dengan anggaran sekitar Rp 1,4 miliar yang diperuntukkan untuk mengerjakan penguatan tebing, ornamen Wayang Kamasan, Kayonan dan gambar bidadari.

Hanya saja dalam proyek yang telah diserahterimakan Desember 2020 lalu itu, hanya terdapat huruf latin “Selamat Datang di Kabupaten Klungkung”.

Padahal, dalam Pergub Bali itu sudah jelas disebutkan Aksara Bali wajib ditempatkan di atas huruf latin dalam penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu,

lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata dan fasilitas umum lainnya.

Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Klungkung AA Duarasona membenarkan bila tidak terdapat Aksara Bali di atas huruf latin yang ada pada tapal batas tersebut.

Dalam perencanaan, penyertaan Aksara Bali tidak ada. Lantaran sebelumnya dipersepsikan kewajiban menyertakan Aksara Bali itu hanya itu nama-nama kantor.

Meski tidak terdapat dalam perencanaan, menurutnya, ke depannya akan ditambahkan Aksara Bali di atas huruf latin “Selamat Datang di Kabupaten Klungkung” pada tapal batas tersebut. 

SEMARAPURA – Satpol PP Klungkung gencar melakukan penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang

Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali sejak tahun 2019 lalu.

Namun di sisi lain, proyek penataan tapal batas antara Kabupaten Klungkung-Gianyar yang berada di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan ternyata tidak menyertakan Aksara Bali.

Proyek penataan tapal perbatasan Kabupaten Klungkung ini telah digarap sejak tahun 2019.

Penataan pertama meliputi penataan taman di sekitar tapal batas, pembuatan tulisan ikonik beserta patung-patung penghias yang menelan anggaran sekitar Rp 1,8 miliar.

Penataan dilanjutkan tahun 2020 dengan anggaran sekitar Rp 1,4 miliar yang diperuntukkan untuk mengerjakan penguatan tebing, ornamen Wayang Kamasan, Kayonan dan gambar bidadari.

Hanya saja dalam proyek yang telah diserahterimakan Desember 2020 lalu itu, hanya terdapat huruf latin “Selamat Datang di Kabupaten Klungkung”.

Padahal, dalam Pergub Bali itu sudah jelas disebutkan Aksara Bali wajib ditempatkan di atas huruf latin dalam penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu,

lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata dan fasilitas umum lainnya.

Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Klungkung AA Duarasona membenarkan bila tidak terdapat Aksara Bali di atas huruf latin yang ada pada tapal batas tersebut.

Dalam perencanaan, penyertaan Aksara Bali tidak ada. Lantaran sebelumnya dipersepsikan kewajiban menyertakan Aksara Bali itu hanya itu nama-nama kantor.

Meski tidak terdapat dalam perencanaan, menurutnya, ke depannya akan ditambahkan Aksara Bali di atas huruf latin “Selamat Datang di Kabupaten Klungkung” pada tapal batas tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/