TABANAN – Dua tahun menunggu SK pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya terbayar sudah.
Sebanyak 100 orang guru dan penyuluhan pertanian yang sudah lama menjadi tenaga honorer dan kontrak di Tabanan telah menerima SK PPPK.
Ratusan tenaga honorer yang menerima SK PPPK berdasar SK Bupati Tabanan Nomor. 823.9/429/SP-PPPK/2020. Penyerahan SK PPPK langsung diberikan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya kemarin.
Salah seorang penyuluh pertanian yang bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pertanian Tabanan I Dewa Made Suardana mengaku dirinya sudah lama menanti SK pengangkatan PPPK.
Dia mendaftar sebagai PPPK sejak tahun 2019 lalu. “Yang jelas saya senang sudah diakui sebagai PPPK. Harapan kami semoga PPPK juga mendapat perhatian pemerintah,” ucap pria berusia 57 tahun.
Suardana juga mengakui dirinya sudah 12 tahun menjadi penyuluh pertanian dengan status tenaga kontrak pusat.
Beberapa kali ingin mendaftar sebagai CPNS, namun sayangnya terbentur dengan usia. Sehingga tidak pernah mengikuti tes CPNS. Kebetulan ada PPPK, ia pun mendaftar dan diterima.
Meski sekarang berhasil menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Suardana menyebut ada perbedaan dari sisi gaji yang dulunya ia hanya sebagai penyuluh pertanian kontrak pusat.
“Kalau dulu saya dapat gaji Rp 2,4 juta lebih. Sekarang naik Rp 2,9 juta ya ada peningkatan meskipun kecil,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan I Made Sugatra mengatakan,
dari 100 orang dengan rincian 84 guru dan 16 penyuluh pertanian yang menerima SK pengangkatan PPPK tahun 2021 ini secara keseluruhan tidak ada yang mengundurkan diri.
“Mereka ini tidak ada yang mengundurkan diri, malah mereka menanti-menanti untuk menjadi PPPK,” ujar Sugatra.
Setelah ratusan PPPK menerima SK pengangkatan mereka selanjutnya secara otomatis akan menerima gaji. Sesuai aturan besaran gaji disesuaikan masa kerja dan pendidikan.
“Karena SK pengangkatan terbit Per 1 Januari lalu. Maka mereka (PPPK red) menerima gaji dirapel mulai bulan Januari sampai dengan bulan Februari. Besaran gaji mulai dari Rp 2,3 juta tamatan SMA sampai 2,9 juta untuk sarjana,” terangnya.
Dari sisi anggaran penggajian PPPK dijelaskan Sugatra, pemerintah sudah menyediakan. Mekanisme penyaluran gaji langsung dari OPD masing-masing PPPK tempat bekerja.
“Kalau dokumen sudah siap ya pasti gaji diterima. Gaji PPPK dirapel,” ujarnya. Apakah usai mereka PPPK menerima SK pengangkatan akan ada pembekalan, Sugatra menyebut pihaknya masih menunggu juklak dan juknis dari BKN.
“Entah itu semacam pelatihan ataupun pembekalan. Yang pasti kami masih menunggu,” tandasnya.