DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memang telah menerbitkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Namun semua itu tak berjalan efektif. Hal ini pun diakui oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali I Wayan Jarta. Ia mengaku, Pergub sampai saat ini tak berjalan maksimal.
“Pergub sudah berjalan. Tapi karena buru-buru Covid-19, sehingga belum bisa terlaksana secara optimal,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (4/3).
Apa yang membuat Pergub tak berjalan optimal? “Pemasaran arak Bali belum optimal karena pariwisata lesu,” jawabnya.
Sejatinya, arak Bali dan sejenisnya memiliki peluang besar untuk dikembangkan. Hal ini dikarenakan Presiden Jokowi sempat mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Namun belum lama setelah terbit, Presiden kembali mencabut lampiran yang mengatur soal itu. Nasib arak, tuak dan sebagainya sebagai minuman beralkohol khas Bali yang dapat dikembangkan pun kembali bernasib buruk.
Belum bertajinya Pergub Bali Nomor 1/2020 ini sempat terbukti dengan masih banyaknya penjual arak yang masih ditangkapi polisi. Sebab, produk arak masih belum mendapat izin, sehingga tak bisa mendapatkan pita cukai dari Bea Cukai.