32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:44 PM WIB

SAH! Praperadilan Ditolak, WN Nigeria Pemalsu KTP Tetap Tersangka

SINGARAJA – Gugatan praperadilan yang diajukan warga negara Nigeria, Charles George Albert yang diadili oleh Pengadilan Negeri Singaraja, dinyatakan ditolak.

Alhasil, Warga Negara Asing (WNA) yang sempat tersandung kasus tindak pidana keimigrasian itu, tetap menyandang status sebagai tersangka.

Putusan menolak permohonan praperadilan itu dibacakan dalam sidang putusan yang dilangsungkan di Ruang Cakra PN Singaraja, Jumat (3/8) kemarin.

Hakim tunggal Ni Made Dewi Sukrani menyatakan enam poin permohonan yang dijadikan objek praperadilan, ditolak.

Putusan itu kontan disambut suka cita oleh pihak Kantor Imigrasi Singaraja yang duduk sebagai termohon dalam gugatan praperadilan itu.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara yang timbul berupa nihil,” kata hakim Dewi Sukrani.

Menurut hakim, langkah penyidik di Kantor Imigrasi Singaraja melakukan penangkapan terhadap Charles pada tanggal 2 Mei 2018 lalu, adalah sah.

Maka dengan mempertimbangkan hal tersebut, hakim menyatakan permohonan untuk membatalkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan imigrasi, dapat ditolak.

Selain itu permohonan Charles untuk menyatakan proses penahanan tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum, juga ditolak.

Alasannya pemohon tidak dapat membuktikan bahwa penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan imigrasi, adalah tidak sah.

Sementara dua poin permohonan lainnya yang diajukan dalam sidang praperadilan juga ditolak hakim tunggal. Menurut hakim, pemohon telah keliru menempakan tindak penyidikan sebagai objek sengketa praperadilan.

Selain itu permohonan yang diajukan tidak bersifat hukum serta bukan merupakan objek sengketa praperadilan sehingga patut untuk ditolak.

 

SINGARAJA – Gugatan praperadilan yang diajukan warga negara Nigeria, Charles George Albert yang diadili oleh Pengadilan Negeri Singaraja, dinyatakan ditolak.

Alhasil, Warga Negara Asing (WNA) yang sempat tersandung kasus tindak pidana keimigrasian itu, tetap menyandang status sebagai tersangka.

Putusan menolak permohonan praperadilan itu dibacakan dalam sidang putusan yang dilangsungkan di Ruang Cakra PN Singaraja, Jumat (3/8) kemarin.

Hakim tunggal Ni Made Dewi Sukrani menyatakan enam poin permohonan yang dijadikan objek praperadilan, ditolak.

Putusan itu kontan disambut suka cita oleh pihak Kantor Imigrasi Singaraja yang duduk sebagai termohon dalam gugatan praperadilan itu.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara yang timbul berupa nihil,” kata hakim Dewi Sukrani.

Menurut hakim, langkah penyidik di Kantor Imigrasi Singaraja melakukan penangkapan terhadap Charles pada tanggal 2 Mei 2018 lalu, adalah sah.

Maka dengan mempertimbangkan hal tersebut, hakim menyatakan permohonan untuk membatalkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan imigrasi, dapat ditolak.

Selain itu permohonan Charles untuk menyatakan proses penahanan tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum, juga ditolak.

Alasannya pemohon tidak dapat membuktikan bahwa penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan imigrasi, adalah tidak sah.

Sementara dua poin permohonan lainnya yang diajukan dalam sidang praperadilan juga ditolak hakim tunggal. Menurut hakim, pemohon telah keliru menempakan tindak penyidikan sebagai objek sengketa praperadilan.

Selain itu permohonan yang diajukan tidak bersifat hukum serta bukan merupakan objek sengketa praperadilan sehingga patut untuk ditolak.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/