GIANYAR – Kasus mantan buruh membobol bekas tempat kerjanya kembali terjadi. Kali ini, seorang buruh, Iwan Saputra, 22,
diamankan jajaran Polsek Sukawati lantaran mencuri di gudang bekas tempat kerjanya di bilangan Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati.
Iwan diamankan pada Selasa (2/1) setelah polisi melakukan pengejaran hingga wilayah Kelurahan Ubung, Denpasar Barat.
Kapolsek Sukawati Kompol Pande Sugiharta menyatakan, penangkapan pelaku asal Lombok Timur ini berawal dari laporan bos gudang toko bangunan bernama pak Ayung.
Kepada polisi, Ayung ini mengaku kemalingan pada Minggu lalu (31/12). Bos gudang itu mengaku kehilangan beberapa benda berharga diantaranya tiga unit hp beragam merek.
Juga membawa kabur sebuah laptop dan sebuah speaker aktif. “Setelah menerima laporan kami kejar pelaku.
Dari hasil lidik, kami dapati pelaku ini tinggal di wilayah Ubud, lalu kami amankan dia di tempat tinggalnya di Ubud,” jelas Kompol Pande Sugiharta, Kamis (4/1).
Dikomando Panit 1 Reskrim Polsek Sukawati Ipda Komang Sudarsana, pelaku dikejar ke wilayah Ubung, di belakang hotel Aston Denpasar.
Menurut Kompol Sugiharta, pelaku ini dengan mudah membobol gudang toko bangunan lantaran sudah tahu situasi di lokasi kejadian.
“Pelaku ini pernah bekerja di gudang itu, jadi tahu seluk beluknya dan mudah masuk,” jelasnya.Sayangnya, polisi hanya berhasil mengamankan pelaku Iwan Saputra saja.
Pelaku lainnya, yang diajak beraksi saat kejadian melarikan diri. “Kami masih telusuri keberadaan pelaku lainnya ini,” tukasnya.
Yang jelas, pihak kepolisian telah mengantongi ciri pelaku Junaedi yang kabur dengan sepeda motor Honda Beat itu. Iwan ini kabur membawa hp curian dan sebuah speaker aktif.
Selanjutnya, pelaku Iwan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Iwan masih diperiksa petugas kepolisian. Pelaku ini pun dijerat dengan pasal 363 KUHP.