26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:41 AM WIB

Kaji Ulang Perda Tak Relevan, Ini Daftar Perda yang Diincar Bapemperda

SINGARAJA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng, akan melakukan kajian ulang terhadap sejumlah peraturan daerah yang telah ketok palu beberapa tahun lalu.

Kajian ulang itu dilakukan, karena ditengarai ada sejumlah aturan yang tidak relevan lagi dengan kondisi terkini.

Bapemperda sendiri, diberi kewenangan melakukan pengkajian ulang terhadap peraturan daerah. Tak hanya itu, Bapemperda juga bisa melakukan pengkajian ulang terhadap peraturan bupati.

Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan, pengkajian ulang itu dilakukan untuk memastikan bahwa perda itu masih relevan dilaksanakan.

Mengingat ada beberapa peraturan daerah yang hingga kini tak kunjung ditegakkan. Padahal, sudah ketok palu beberapa tahun lalu.

“Kami tidak ingin perda-perda yang sudah ketok palu itu akhirnya hanya jadi macan kerta saja. Harus benar-benar ditegakkan,” kata Wandira.

Untuk perda-perda yang dianggap tidak relevan, DPRD Buleleng dapat mengajukan usulan melakukan peninjauan kembali atau pembaruan perda.

Bahkan, bisa saja mengajukan usulan untuk mencabut perda tersebut. Sejumlah perda yang kini dianggap belum efektif pelaksanaannya yakni Perda Buleleng Nomor 6 Tahun 2016 tentang

Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan Perda Buleleng Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Sementara perda yang dianggap tidak efektif lagi yakni Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Bahkan pada 2019 lalu, dari target Rp 566.500, tak terealisasi satu rupiah pun.

SINGARAJA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng, akan melakukan kajian ulang terhadap sejumlah peraturan daerah yang telah ketok palu beberapa tahun lalu.

Kajian ulang itu dilakukan, karena ditengarai ada sejumlah aturan yang tidak relevan lagi dengan kondisi terkini.

Bapemperda sendiri, diberi kewenangan melakukan pengkajian ulang terhadap peraturan daerah. Tak hanya itu, Bapemperda juga bisa melakukan pengkajian ulang terhadap peraturan bupati.

Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan, pengkajian ulang itu dilakukan untuk memastikan bahwa perda itu masih relevan dilaksanakan.

Mengingat ada beberapa peraturan daerah yang hingga kini tak kunjung ditegakkan. Padahal, sudah ketok palu beberapa tahun lalu.

“Kami tidak ingin perda-perda yang sudah ketok palu itu akhirnya hanya jadi macan kerta saja. Harus benar-benar ditegakkan,” kata Wandira.

Untuk perda-perda yang dianggap tidak relevan, DPRD Buleleng dapat mengajukan usulan melakukan peninjauan kembali atau pembaruan perda.

Bahkan, bisa saja mengajukan usulan untuk mencabut perda tersebut. Sejumlah perda yang kini dianggap belum efektif pelaksanaannya yakni Perda Buleleng Nomor 6 Tahun 2016 tentang

Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan Perda Buleleng Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Sementara perda yang dianggap tidak efektif lagi yakni Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Bahkan pada 2019 lalu, dari target Rp 566.500, tak terealisasi satu rupiah pun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/