27 C
Jakarta
20 November 2024, 22:12 PM WIB

DPRD Buleleng akan Buat Perda Wajib PAUD di Buleleng

SINGARAJA – DPRD Buleleng mengusulkan membentuk aturan wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bagi warga. Aturan ini diharapkan dapat direalisasikan dalam beberapa tahun mendatang. Setelah infrastruktur pendidikan dan tenaga pendidik tersedia sesuai dengan rasio yang layak.

Rencananya dewan akan mengajukan Ranperda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai hak inisiatif dewan. Aturan itu tengah digodok oleh Komisi IV DPRD Buleleng, yang memang membidangi masalah pendidikan dan kesehatan.

Kemarin (4/2) dewan mulai membahas aturan tersebut. Dewan mulai mempelajari naskah akademik bersama tim penyusun dan tenaga ahli. Pembahasan itu dilangsungkan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Buleleng, pada Kamis pagi.

Dalam rapat itu tim penyusun naskah akademik membedah satu persatu ketersediaan fasilitas PAUD yang ada di Buleleng. Selain itu tim juga membedah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang selama ini menjadi acuan dalam penyelenggaran pendidikan dan program wajib belajar di Indonesia.

Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari mengatakan, selama ini di Buleleng tidak memiliki aturan untuk mewajibkan pendidikan anak usia dini (PAUD). Diharapkan dalam kurun waktu beberapa tahun mendatang nanti, seluruh warga bisa menyekolahkan anaknya pada PAUD.

Menurut Rani saat ini cukup banyak orang tua yang secara aktif menyekolahkan anaknya pada lembaga PAUD. Namun di pedesaan, belum banyak yang bersedia melakukannya secara aktif. Selain kendala jarak, juga kendala minimnya fasilitas pendidikan yang tersedia.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, jumlah lembaga PAUD baru sebanyak 179 lembaga. Sementara jumlah TK baru mencapai 76 lembaga. Mengacu pada rasio tenaga pendidik, rata-rata perbandingan siswa dengan tenaga pendidik mencapai 1:20. Padahal rasio yang layak untuk TK dan PAUD adalah 1:8. Sementara rasio ideal lebih kecil lagi, yakni 1:4.

“Sebenarnya PAUD ini penting. Karena usia 0-6 tahun itu masuk usia emas. Perlu diberikan edukasi yang baik. Tentu belajar dengan rekan-rekan seusia itu pasti beda dibandingkan dengan hanya didik oleh orang tua saja,” kata Rani.

Terkait dengan usulan wajib PAUD, Rani mengatakan dewan akan menyiapkan instrumen hukum berupa perda lebih dulu. Nantinya perda akan mewajibkan pemerintah menyediakan ketersediaan lembaga TK maupun PAUD di seluruh wilayah. Termasuk memastikan ketersediaan rasio guru PAUD serta TK, sehingga mendekati angka rasio layak.

“Kalau fasilitasnya sudah siap, akses merata, dan rasio guru dibandingkan peserta didik bisa tercukupi, baru kita bicara wajib PAUD. Saat ini kami akan mendorong bagaimana pemerintah memastikan bahwa fasilitas itu ada dan tersedia, sehingga sesuai dengan standar kelayakan,” tegas Rani.

SINGARAJA – DPRD Buleleng mengusulkan membentuk aturan wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bagi warga. Aturan ini diharapkan dapat direalisasikan dalam beberapa tahun mendatang. Setelah infrastruktur pendidikan dan tenaga pendidik tersedia sesuai dengan rasio yang layak.

Rencananya dewan akan mengajukan Ranperda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai hak inisiatif dewan. Aturan itu tengah digodok oleh Komisi IV DPRD Buleleng, yang memang membidangi masalah pendidikan dan kesehatan.

Kemarin (4/2) dewan mulai membahas aturan tersebut. Dewan mulai mempelajari naskah akademik bersama tim penyusun dan tenaga ahli. Pembahasan itu dilangsungkan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Buleleng, pada Kamis pagi.

Dalam rapat itu tim penyusun naskah akademik membedah satu persatu ketersediaan fasilitas PAUD yang ada di Buleleng. Selain itu tim juga membedah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang selama ini menjadi acuan dalam penyelenggaran pendidikan dan program wajib belajar di Indonesia.

Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari mengatakan, selama ini di Buleleng tidak memiliki aturan untuk mewajibkan pendidikan anak usia dini (PAUD). Diharapkan dalam kurun waktu beberapa tahun mendatang nanti, seluruh warga bisa menyekolahkan anaknya pada PAUD.

Menurut Rani saat ini cukup banyak orang tua yang secara aktif menyekolahkan anaknya pada lembaga PAUD. Namun di pedesaan, belum banyak yang bersedia melakukannya secara aktif. Selain kendala jarak, juga kendala minimnya fasilitas pendidikan yang tersedia.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, jumlah lembaga PAUD baru sebanyak 179 lembaga. Sementara jumlah TK baru mencapai 76 lembaga. Mengacu pada rasio tenaga pendidik, rata-rata perbandingan siswa dengan tenaga pendidik mencapai 1:20. Padahal rasio yang layak untuk TK dan PAUD adalah 1:8. Sementara rasio ideal lebih kecil lagi, yakni 1:4.

“Sebenarnya PAUD ini penting. Karena usia 0-6 tahun itu masuk usia emas. Perlu diberikan edukasi yang baik. Tentu belajar dengan rekan-rekan seusia itu pasti beda dibandingkan dengan hanya didik oleh orang tua saja,” kata Rani.

Terkait dengan usulan wajib PAUD, Rani mengatakan dewan akan menyiapkan instrumen hukum berupa perda lebih dulu. Nantinya perda akan mewajibkan pemerintah menyediakan ketersediaan lembaga TK maupun PAUD di seluruh wilayah. Termasuk memastikan ketersediaan rasio guru PAUD serta TK, sehingga mendekati angka rasio layak.

“Kalau fasilitasnya sudah siap, akses merata, dan rasio guru dibandingkan peserta didik bisa tercukupi, baru kita bicara wajib PAUD. Saat ini kami akan mendorong bagaimana pemerintah memastikan bahwa fasilitas itu ada dan tersedia, sehingga sesuai dengan standar kelayakan,” tegas Rani.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/