TUKADMUNGGA – Pasemetonan Ageng Puri Buleleng melalui wadah Eka Sthana Dharma Puri Ageng Buleleng, akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap terkait polemik gelar kebangsawanan yang diberikan pada Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
Pasemetonan menyatakan tak mengakui gelar kebangsawanan Sri Paduka Raja yang sempat dianugerahkan pada Fadli Zon, Jumat (30/3) lalu.
Manggala Utama Eka Sthana Dharma Puri Ageng Buleleng AA Wiranata Kusuma mengatakan, paruman mengeluarkan empat sikap resmi terkait masalah ini.
PERNYATAAN SIKAP PASEMETONAN PURI AGENG BULELENG
1. Bahwa Pasemetonan Puri Ageng Buleleng tidak mengakui dan tidak ikut bertanggungjawab terhadap pemberian gelar dan produk hukum yang dibuat oleh Anak Agung Ngurah Ugrasena.
2. Bahwa Pasemetonan Puri Ageng Buleleng, menyadari sepenuhnya kita berada di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tunduk terhadap kaidah-kaidah hukum nasional, yang dengan sendirinya kami tidak mengakui status raja yang berada di bawah Pasemetonan Puri Ageng Buleleng atau trah Ki Gusti Anglurah Panji Sakti.
3. Bahwa Pasemetonan Ageng Puri Buleleng hanya mempunyai satu wadah keluarga besar, yaitu Eka Sthana Dharma Puri Ageng Buleleng, yang meliputi Pamerajan Dadia Puri Bangkang, Pamerajan Dadia Puri Tukadmungga, dan Pamerajan Dadia Kubutambahan
4. Atas nama Pasemetonan Ageng Puri Buleleng, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas keresahan atau kegaduhan yang terjadi di masyarakat Kabupaten Buleleng, Bali khususnya, dan Indonesia pada umumnya. Untuk itu segala polemik, keresahan, dan kegaduhan, mohon dengan hormat diakhiri.
Dengan sikap resmi ini, klir semua pro kontra terkait penganugerahan gelar Sri Paduka Raja untuk wakil ketua DPR RI Fadli Zon.