NEGARA – Warga Pengambengan yang menolak pembangunan pabrik pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3) membentangkan spanduk penolakan, Minggu kemarin (4/4).
Selain menggelar aksi penolakan dengan pemasangan spanduk, warga juga mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sejumlah spanduk sebagai bentuk penolakan pabrik pengolahan B3 di Desa Pengambengan, dipasang di sejumlah tempat strategis di Desa Pengambengan yang berdekatan dengan lahan yang akan digunakan membangun pabrik.
“Pemasangan spanduk dilakukan spontan untuk menyalurkan aspirasi warga yang menolak pembangunan pabrik limbah medis,” kata Agus, salah satu warga Desa Pengambengan.
Saat melakukan aksi memasang empat buah spanduk berisi kalimat penolakan dan karikatur tersebut, warga juga gotong royong membersihkan sampah di sepanjang jalan desa.
Karena ada imbauan dari aparat kepolisian untuk melakukan kegiatan simpatik, sehingga selain melakukan aksi bersih-bersih desa juga melakukan pemasangan spanduk.
Penolakan warga Desa Pengambengan rencana pembangunan pabrik pengolahan B3 sejak tahun 2017 lalu. Warga yang menolak melakukan aksi pembentangan spanduk kemarin, merupakan kedua kalinya.
Pada bulan Januari 2020, warga sempat melakukan aksi pembentangan spanduk dan penggalangan tanda tangan warga, sehari setelah spanduk terpasang kemudian diturunkan lagi.
Perwakilan warga awal tahun 2020 mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Jembrana menyatakan protes terkait rencana pembangunan limbah medis.
Namun, ternyata pembangunan pabrik pengolahan limbah medis tetap berjalan. Terbukti dari sejumlah dokumen perizinan pembangunan pabrik sudah keluar,
mulai dari analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB) pada PT. Klin, salah satu perusahaan dari dua perusahaan yang akan membangun.
“Saya selalu ikut saat sosialisasi, tidak pernah ada pernyataan warga setuju pembangunan pabrik B3,” terangnya.
Mengenai proses izin yang dikeluarkan pemerintah pusat hingga pemerintah kabupaten juga menjadi pertanyaan warga.
Pasalnya, selama ini warga tidak pernah membuat penyataan setuju pembangunan limbah B3 di Desa Pengambengan. Namun kenyataannya, pemerintah mengeluarkan izin pembangunan pabrik pengolahan B3.
Proses pembuatan izin pabrik B3 tersebut warga menduga banyak rekayasa, mulai dari pengumpulan tanda tangan warga yang hadir saat sosialisasi diklaim sebagai tanda tangan persetujuan.
Karena selama ini warga sudah menyatakan penolakan pembangunan pabrik pengolahan B3. Sehingga muncul aksi protes ratusan warga
saat pihak perusahaan menggelar upacara ngruak karang di lahan yang akan dibangun pabrik di Banjar Munduk, Desa Pengambengan.
Saat aksi tersebut, warga juga menyatakan akan menggugat dokumen perizinan atas nama perusahaan melalui PTUN.
“Mengenai gugatan ke PTUN sudah pasti kami lakukan, sekarang masih dalam proses,” tambah Agus.