33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 13:48 PM WIB

Sempat Melawan Satpol PP, Warga Tak Pakai Masker Menyerah Bayar Denda

SEMARAPURA – Tim Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Klungkung melakukan sidak sekaligus sosialisasi protokol kesehatan Covid-19, Jumat (9/10). Hasilnya satu orang warga tertangkap karena tak mengenakan masker. Warga ini sempat melawan, namun akhirnya menyerah dan membayar denda Rp100 ribu.

Sidak dipimpin langsung Kasat Pol PP Klungkung Putu Suarta. Menurut Suarta, sidak ini agar warga disiplin protokol kesehatan khususnya pada pemakaian masker. Hal ini Sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati nomor 66 Tahun 2020.

Sidak diikuti  Tim Satgas yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri, sidak di Kecamatan Klungkung tepatnya di Sepanjang Jalan Diponegoro. Saat itu juga dilakukan sosialisasi kepada warga sepanjang jalan tersebut. dengan pengeras suara Putu Suarta meminta agar masyarakat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah.

Bahkan pihaknya akan menindak tegas jika ada warga masyarakat yang keluar tanpa menggunakan masker. Hal ini sesuai dengan Pergub Bali nomor 46 dan Perbup Klungkung nomor 66 tahun 2020. Bagi warga yang melanggar kewajiban pakai masker akan didenda sebanyak Rp100 ribu. Sementara untuk perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas kelengkapan protokol kesehatan diancam denda sebanyak Rp1 juta.

Suarta mengatakan, dalam sidak tersebut ditemukan satu orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Pelanggar sendiri sempat berkelit dan berupaya melakukan perlawanan. Namun mereka akhirnya menyerah dan mau membayar denda Rp100 ribu.

“Ada satu orang yang kita tindak tadi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Suarta, sebetulnya ada dua pelanggar lagi. Namun, dia pelanggar ini hanya diberikan pembinaan karena menggunakan masker kurang tepat.

Suarta menekankan selain menggunakan masker, warga dibau rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Ini penting dilakukan karena saat beraktivitas tangan menyentuh dan mengambil sesuatu sehingga cuci tangan sangat perlu dilakukan. Masyarakat juga diminta untuk menjauhi kerumunan.

Kata dia, kunci dalam melakukan prokes Covid-19 adalah 3M. Yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Kegiatan sidak seperti ini menurut Putu Suarta akan dilakukan secara rutin di beberapa wilayah di Klungkung. Ini penting dilakukan karena Klungkung sendiri ada pada zona oranye.

Selain di Jalan Diponegoro sidak juga dilakukan di Jalan Mahoni di sebelah Pasar Galiran, Klungkung.

Yang menjadi sorotan, toilet yang berada di depan tempat usaha pengepul bawang. Untuk segera dipindahkan/dibongkar agar limbah dari toilet tidak di buang sembarangan. Kasat Pol PP juga menekan agar sampah yang dihasilkan dari tempat usaha pengepul bawang agar dikelola secara mandiri demi menjaga agar lingkungan tetap bersih. 

Di sela-sela operasi, Suarta mendapat pengaduan dari masyarakat sekitar Jalan Mahoni yang merasa terganggu karena ada beberapa orang yang sering pesta miras dan ribut lewat tengah malam. 

Hal ini langsung direspons oleh Kasat Pol PP dengan menegur dan peringatan kepada beberapa orang yang sering melakukan pesta miras. Tindakan ini diambil supaya keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

SEMARAPURA – Tim Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Klungkung melakukan sidak sekaligus sosialisasi protokol kesehatan Covid-19, Jumat (9/10). Hasilnya satu orang warga tertangkap karena tak mengenakan masker. Warga ini sempat melawan, namun akhirnya menyerah dan membayar denda Rp100 ribu.

Sidak dipimpin langsung Kasat Pol PP Klungkung Putu Suarta. Menurut Suarta, sidak ini agar warga disiplin protokol kesehatan khususnya pada pemakaian masker. Hal ini Sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati nomor 66 Tahun 2020.

Sidak diikuti  Tim Satgas yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri, sidak di Kecamatan Klungkung tepatnya di Sepanjang Jalan Diponegoro. Saat itu juga dilakukan sosialisasi kepada warga sepanjang jalan tersebut. dengan pengeras suara Putu Suarta meminta agar masyarakat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah.

Bahkan pihaknya akan menindak tegas jika ada warga masyarakat yang keluar tanpa menggunakan masker. Hal ini sesuai dengan Pergub Bali nomor 46 dan Perbup Klungkung nomor 66 tahun 2020. Bagi warga yang melanggar kewajiban pakai masker akan didenda sebanyak Rp100 ribu. Sementara untuk perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas kelengkapan protokol kesehatan diancam denda sebanyak Rp1 juta.

Suarta mengatakan, dalam sidak tersebut ditemukan satu orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Pelanggar sendiri sempat berkelit dan berupaya melakukan perlawanan. Namun mereka akhirnya menyerah dan mau membayar denda Rp100 ribu.

“Ada satu orang yang kita tindak tadi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Suarta, sebetulnya ada dua pelanggar lagi. Namun, dia pelanggar ini hanya diberikan pembinaan karena menggunakan masker kurang tepat.

Suarta menekankan selain menggunakan masker, warga dibau rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Ini penting dilakukan karena saat beraktivitas tangan menyentuh dan mengambil sesuatu sehingga cuci tangan sangat perlu dilakukan. Masyarakat juga diminta untuk menjauhi kerumunan.

Kata dia, kunci dalam melakukan prokes Covid-19 adalah 3M. Yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Kegiatan sidak seperti ini menurut Putu Suarta akan dilakukan secara rutin di beberapa wilayah di Klungkung. Ini penting dilakukan karena Klungkung sendiri ada pada zona oranye.

Selain di Jalan Diponegoro sidak juga dilakukan di Jalan Mahoni di sebelah Pasar Galiran, Klungkung.

Yang menjadi sorotan, toilet yang berada di depan tempat usaha pengepul bawang. Untuk segera dipindahkan/dibongkar agar limbah dari toilet tidak di buang sembarangan. Kasat Pol PP juga menekan agar sampah yang dihasilkan dari tempat usaha pengepul bawang agar dikelola secara mandiri demi menjaga agar lingkungan tetap bersih. 

Di sela-sela operasi, Suarta mendapat pengaduan dari masyarakat sekitar Jalan Mahoni yang merasa terganggu karena ada beberapa orang yang sering pesta miras dan ribut lewat tengah malam. 

Hal ini langsung direspons oleh Kasat Pol PP dengan menegur dan peringatan kepada beberapa orang yang sering melakukan pesta miras. Tindakan ini diambil supaya keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/