28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:27 AM WIB

Parah… Menduda, Babon Ngaku Uang Curian untuk Hidupi Anak

RadarBali.com – Tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di Baturiti kemarin dihadapkan kepada awak media.

Dalam kesempatan itu, tersangka I Gede Sudira alias Babon, 26, asal Batunya, Baturiti, mengaku uang hasil mencuri motor dipakai untuk menghidupi anak-anaknya.

“Saya duda. Uang hasil penjualan motor, saya berikan kepada anak,” aku Babon. Dia mengaku mulai menekuni dunia curanmor setelah diajak temannya, Yosi, asal sama dengannya, yang kini sudah almarhum.

Katanya, motor curian dipasarkan melalui media sosial Facebook, kadang juga langsung. Dia mengaku mendapat bagian Rp700 ribu.

“Uang itu saya berikan kepada dua anak saya,” jelas pria yang mengaku bekerja di restoran ini, lagi. Meski ketahuan telah melakukan pencurian pada tahun 2015 berupa sepeda motor Suzuki Shogun, dia mengaku baru dua kali mencuri.

Pencurian kedua yang dia akii berupa Honda Vario sekitar tiga bulan lalu. Sementara itu, I Kadek AW, 18, tersangka lain yang masih pelajar kelas III SMA swasta di Buleleng, tetap ditahan.

Dia mengaku setelah kasus ini terungkap, dia berhenti sekolah. “Sekolah belum tahu saya ditahan di polisi,” aku dia.

Kapolsek Baturiti Kompol I Nengah Sumadi menjelaskan, kasus pencurian ini bisa terungkap karena informasi dari masyarakat.

Infonya, pelaku menjual sepeda motor dengan harga murah. Yakni hanya Rp2,5-3 juta tanpa BPKB. Hal ini pun menimbulkan kecurigaan, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga  tersangka.

Selain Babon dan I Kadek AW, juga I Komang Sukadana, 22.  “Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkas Sumadi.

RadarBali.com – Tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di Baturiti kemarin dihadapkan kepada awak media.

Dalam kesempatan itu, tersangka I Gede Sudira alias Babon, 26, asal Batunya, Baturiti, mengaku uang hasil mencuri motor dipakai untuk menghidupi anak-anaknya.

“Saya duda. Uang hasil penjualan motor, saya berikan kepada anak,” aku Babon. Dia mengaku mulai menekuni dunia curanmor setelah diajak temannya, Yosi, asal sama dengannya, yang kini sudah almarhum.

Katanya, motor curian dipasarkan melalui media sosial Facebook, kadang juga langsung. Dia mengaku mendapat bagian Rp700 ribu.

“Uang itu saya berikan kepada dua anak saya,” jelas pria yang mengaku bekerja di restoran ini, lagi. Meski ketahuan telah melakukan pencurian pada tahun 2015 berupa sepeda motor Suzuki Shogun, dia mengaku baru dua kali mencuri.

Pencurian kedua yang dia akii berupa Honda Vario sekitar tiga bulan lalu. Sementara itu, I Kadek AW, 18, tersangka lain yang masih pelajar kelas III SMA swasta di Buleleng, tetap ditahan.

Dia mengaku setelah kasus ini terungkap, dia berhenti sekolah. “Sekolah belum tahu saya ditahan di polisi,” aku dia.

Kapolsek Baturiti Kompol I Nengah Sumadi menjelaskan, kasus pencurian ini bisa terungkap karena informasi dari masyarakat.

Infonya, pelaku menjual sepeda motor dengan harga murah. Yakni hanya Rp2,5-3 juta tanpa BPKB. Hal ini pun menimbulkan kecurigaan, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga  tersangka.

Selain Babon dan I Kadek AW, juga I Komang Sukadana, 22.  “Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkas Sumadi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/