26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 5:15 AM WIB

Upah Tak Sesuai UMK, Komisi II Dorong Pidanakan Pengusaha

RadarBali.com – Komisi II DPRD Kabupaten Klungkung menggelar rapat kerja bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung untuk membahas terkait hak-hak tenaga kerja di Kabupaten Klungkung terutama masalah upah pekerja, kemarin.

Pasalnya hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang memberi upah para pekerjanya di bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klungkung yang kini besarnya mencapai Rp 1.992.000.

Bahkan, dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa penghasilan pegawai kontrak di Pemkab Klungkung masih di bawah UMK.

Menurut Ketua II DPRD Klungkung I Komang Suantara, pihaknya menerima keluhan dari para pekerja yang mendapatkan upah di bawah UMK.

Seperti pegawai swalayan, bahkan pegawai kontrak di Pemkab Klungkung pun menerima upah di bawah UMK, yaitu sekitar Rp 1,2 juta per bulan.

“Itu sebabnya rapat kerja itu diselenggarakan agar pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung, I Gede Kusumajaya membenarkan. Menurutnya, itu karena kemampuan perusahaan yang hanya bisa memberikan upah tenaga kerja di bawah UMK.

Dan, para pekerja pun menerima karena mencari pekerjaan saat ini cukup sulit. “Kalau di industri pariwisata seperti di Nusa Penida rata-rata memberikan tenaga kerjanya upah di atas UMK. Namun untuk usaha mikro kecil ini yang belum dan pekerjanya pun menerima ketimbang menganggur. Kami serba dilematis,” bebernya.

Apesnya, upah pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung yang ternyata juga di bawah UMK. Hal itu diakui Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Ketut Suayadnya.

“Tapi, honornya sudah mengalami peningkatan yang sebelumnya Rp 1,1 juta menjadi Rp 1,2 juta,” katanya.

Mendengar hal tersebut, I Komang Suantara sangat tidak setuju. Pihaknya mendorong Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klungkung memidanakan perusahaan yang tidak menerapkan upah para pekerjanya sesuai UMK.

“Jangan mau diatur oleh perusahaan yang mengancam akan mem-PHK pekerjanya kalau harus memberikan upah minimal sama dengan UMK. Jadi, pemerintah daerah harus punya wibawa,” tandasnya. 

RadarBali.com – Komisi II DPRD Kabupaten Klungkung menggelar rapat kerja bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung untuk membahas terkait hak-hak tenaga kerja di Kabupaten Klungkung terutama masalah upah pekerja, kemarin.

Pasalnya hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang memberi upah para pekerjanya di bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klungkung yang kini besarnya mencapai Rp 1.992.000.

Bahkan, dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa penghasilan pegawai kontrak di Pemkab Klungkung masih di bawah UMK.

Menurut Ketua II DPRD Klungkung I Komang Suantara, pihaknya menerima keluhan dari para pekerja yang mendapatkan upah di bawah UMK.

Seperti pegawai swalayan, bahkan pegawai kontrak di Pemkab Klungkung pun menerima upah di bawah UMK, yaitu sekitar Rp 1,2 juta per bulan.

“Itu sebabnya rapat kerja itu diselenggarakan agar pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung, I Gede Kusumajaya membenarkan. Menurutnya, itu karena kemampuan perusahaan yang hanya bisa memberikan upah tenaga kerja di bawah UMK.

Dan, para pekerja pun menerima karena mencari pekerjaan saat ini cukup sulit. “Kalau di industri pariwisata seperti di Nusa Penida rata-rata memberikan tenaga kerjanya upah di atas UMK. Namun untuk usaha mikro kecil ini yang belum dan pekerjanya pun menerima ketimbang menganggur. Kami serba dilematis,” bebernya.

Apesnya, upah pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung yang ternyata juga di bawah UMK. Hal itu diakui Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Ketut Suayadnya.

“Tapi, honornya sudah mengalami peningkatan yang sebelumnya Rp 1,1 juta menjadi Rp 1,2 juta,” katanya.

Mendengar hal tersebut, I Komang Suantara sangat tidak setuju. Pihaknya mendorong Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klungkung memidanakan perusahaan yang tidak menerapkan upah para pekerjanya sesuai UMK.

“Jangan mau diatur oleh perusahaan yang mengancam akan mem-PHK pekerjanya kalau harus memberikan upah minimal sama dengan UMK. Jadi, pemerintah daerah harus punya wibawa,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/