28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:22 AM WIB

Harta Benda Terancam Disita Negara, Ini Kata Gede Winasa

RadarBali.com – Kabar belum adanya pembayaran ganti rugi pasca turunnya Kasasi Mahkamah Agung RI, dibenarkan mantan Bupati Jembrana Gede Winasa.

Dikonfirmasi kemarin, Gede Winasa mengaku pihaknya masih mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). “Itu kan masih proses PK dan Itu dasar hitungan BPKP dan Perbup 08,” ujar Winasa.

Mantan bupati Jembrana dua periode ini menjelaskan, alasan mengajukan upaya hukum PK karena pihaknya menilai, ada sejumlah alasan dan fakta.

Pertama, kata Winasa bahwa semua mahasiswa penerima bea siswa STIKES &STITNA sudah menerima uang beasiswa dengan lengkap.

Kedua LHP  BPK Bali menyatakan tidak ada kerugian negara. Perbup 08 th 2009 (novum) dengan  pembatasan  IP 2,5 sebagai barang bukti berupa foto copi, sedangkan aslinya tidak pernah ada.

“Keempat anggaran bea siswa sudah di anggarkan pada APBD Bansos Sbg Pengguna anggaran Sekda dan Pengeluaran beasiswa dengan SK Bupati Atas usulan proposal

dari mahasiswa dengan surat kajian diknasparbud (diskresi) serta mengacu Sk pembina(novum) Yayasan Tat Twam Asi Tertanggal 22 November 2005,saya ( I Gede Winasa)  dinonaktifkan sebagai ketua karna terpilih menjadi Bupati Jembrana, “terangnya. 

Dengan sejumlah poin alasan, Winasa berharap, argumentasi hakim terdapat pelanggaran Perbup 08 Tahun 2009 dan adanya kepurusan merugikan negara (dasarBPKP) dan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi untuk dikaji.

“Yang harus dikoreksi dalam putusan hakim  selain perbuatan melanggar hukum yang didasarkan atas Perbup 08 yang fotocopi tidak sesuai KUHP 183 tentang barang bukti,

juga soal kerugian negara seharusnya ditentukan oleh lembaga yang berwenang adalah BPK sedangkan hakim menggunakan lembaga BPKP tidak sesuai dengan UU No. 15 th 2004,”pungkasnya. 

RadarBali.com – Kabar belum adanya pembayaran ganti rugi pasca turunnya Kasasi Mahkamah Agung RI, dibenarkan mantan Bupati Jembrana Gede Winasa.

Dikonfirmasi kemarin, Gede Winasa mengaku pihaknya masih mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). “Itu kan masih proses PK dan Itu dasar hitungan BPKP dan Perbup 08,” ujar Winasa.

Mantan bupati Jembrana dua periode ini menjelaskan, alasan mengajukan upaya hukum PK karena pihaknya menilai, ada sejumlah alasan dan fakta.

Pertama, kata Winasa bahwa semua mahasiswa penerima bea siswa STIKES &STITNA sudah menerima uang beasiswa dengan lengkap.

Kedua LHP  BPK Bali menyatakan tidak ada kerugian negara. Perbup 08 th 2009 (novum) dengan  pembatasan  IP 2,5 sebagai barang bukti berupa foto copi, sedangkan aslinya tidak pernah ada.

“Keempat anggaran bea siswa sudah di anggarkan pada APBD Bansos Sbg Pengguna anggaran Sekda dan Pengeluaran beasiswa dengan SK Bupati Atas usulan proposal

dari mahasiswa dengan surat kajian diknasparbud (diskresi) serta mengacu Sk pembina(novum) Yayasan Tat Twam Asi Tertanggal 22 November 2005,saya ( I Gede Winasa)  dinonaktifkan sebagai ketua karna terpilih menjadi Bupati Jembrana, “terangnya. 

Dengan sejumlah poin alasan, Winasa berharap, argumentasi hakim terdapat pelanggaran Perbup 08 Tahun 2009 dan adanya kepurusan merugikan negara (dasarBPKP) dan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi untuk dikaji.

“Yang harus dikoreksi dalam putusan hakim  selain perbuatan melanggar hukum yang didasarkan atas Perbup 08 yang fotocopi tidak sesuai KUHP 183 tentang barang bukti,

juga soal kerugian negara seharusnya ditentukan oleh lembaga yang berwenang adalah BPK sedangkan hakim menggunakan lembaga BPKP tidak sesuai dengan UU No. 15 th 2004,”pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/