26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 1:18 AM WIB

Ilegal, KPPBC Amankan 100 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai di Jembrana

NEGARA– Rokok tanpa cukai diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean A Denpasar, dari seorang pria berinisial H, 49, warga Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan.

Ribuan rokok berbagai merek tersebut akan diedarkan di wilayah Jembrana. Menurut informasi, kasus ini diungkap pada bulan Oktober lalu.

Dari tangan tersangka, KPPBC mengamankan rokok dalam dua mobil ribuan slop berbagai merek rokok dengan jumlah total 1.000 slop lebih atau 100 ribu batang rokok.

Penetapan tersangka tersebut berdasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan KPPBC pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana beberapa waktu lalu.

“SPDP terkait rokok ilegal sudah kita terima dari Bea dan cukai,” kata Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra dikonfirmasi Senin (4/11) kemarin.

Menurutnya, berdasar SPDP yang diterima, pria yang diduga memiliki rokok ilegal masih dalam proses penyidikan KPPBC.

Ancaman  hukuman terhadap pasal 54 dan atau pasal 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Penangkapan kasus rokok ilegal tersebut, diamankan petugas dari dua mobil pribadi di depan sebuah warung makan Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, pada 24 Oktober lalu.

Petugas menggeledah Dari kedua mobil yakni Suzuki APV hitam dan New Avanza warna putih diduga ada pemuatan barang berupa rokok ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat rokok berbagai merek tanpa cukai yang diakui milik H, berbagai merek. Rokok-rokok ini diakui milik H, 49, warga Desa Medewi,

Kecamatan Pekutatan, pengemudi mobil New Avanza putih. Petugas kemudian membawa KPPBC Pabean A Denpasar penyelidikan lebih lanjut.

NEGARA– Rokok tanpa cukai diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean A Denpasar, dari seorang pria berinisial H, 49, warga Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan.

Ribuan rokok berbagai merek tersebut akan diedarkan di wilayah Jembrana. Menurut informasi, kasus ini diungkap pada bulan Oktober lalu.

Dari tangan tersangka, KPPBC mengamankan rokok dalam dua mobil ribuan slop berbagai merek rokok dengan jumlah total 1.000 slop lebih atau 100 ribu batang rokok.

Penetapan tersangka tersebut berdasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan KPPBC pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana beberapa waktu lalu.

“SPDP terkait rokok ilegal sudah kita terima dari Bea dan cukai,” kata Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra dikonfirmasi Senin (4/11) kemarin.

Menurutnya, berdasar SPDP yang diterima, pria yang diduga memiliki rokok ilegal masih dalam proses penyidikan KPPBC.

Ancaman  hukuman terhadap pasal 54 dan atau pasal 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Penangkapan kasus rokok ilegal tersebut, diamankan petugas dari dua mobil pribadi di depan sebuah warung makan Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, pada 24 Oktober lalu.

Petugas menggeledah Dari kedua mobil yakni Suzuki APV hitam dan New Avanza warna putih diduga ada pemuatan barang berupa rokok ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat rokok berbagai merek tanpa cukai yang diakui milik H, berbagai merek. Rokok-rokok ini diakui milik H, 49, warga Desa Medewi,

Kecamatan Pekutatan, pengemudi mobil New Avanza putih. Petugas kemudian membawa KPPBC Pabean A Denpasar penyelidikan lebih lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/