NEGARA – Ardiyanto,41, hanya bisa pasrah saat digiring ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Sopir mobil box B 9416 VCB itu diamankan bersama 5 ton ikan tuna yang dibawanya lantaran dokumen Karantina dan surat jalan berbeda.
Sekitar pukul 13.00 mobil box yang dikemudikan sopir asal Solo, Jawa Timur, tersebut tiba di pintu keluar pelabuhan Gilimanuk.
Anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin Kapolsek Kompol Nyoman Subawa dan Kanitreskrim AKP Komang Muliyadi kemudian memeriksa dokumen barang yang diangkut Ardiyanto.
Di surat keterangan kesehatan dari karantina ikan daerah asal tertera muatan 10 ton ikan tuna beku. Tapi, di surat jalan tertera 5 ton.
Ardiyanto sempat beralasan kalau dari Karantina asal berat 10 ton itu termasuk es untuk membekukanya. Selain itu juga rencana awal ikan tuna 10 ton itu akan diangkut dengan dua mobil.
“Tapi karena beratnya kurang maka diangkut dengan mobil yang saya kemudikan,” kilahnya. Ikan tuna beku sebanyak 117 ekor dengan berat rata-rata 50 kilogram itu
milik Akiong dari Jakarta yang diminta diantar ke PT. Balinusa Windumas, jalan Ikan tuna, No. 1, Pelabuhan Benoa, Badung.
“Saya hanya dikasih dokumen itu. Saya hanya diminta mengantar saja,” ujarnya. Kapolsek KP3 Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa membenarkan kejadian tersebut.
“Dokumen karantinya dinyatakan tidak sah, karena tidak ada kesesuaian antara surat dan volume atau berat barang muatannya,” jelasnya.
“Sementara barang beserta pengemudi kami amankan di polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut, dan nanti kami limpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah kerja Gilimanuk,” pungkasnya.