34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 15:03 PM WIB

Tak Kantongi Identitas, Belasan Pelayan Warung Diciduk

NEGARA – Satpol PP Pemkab Jembrana kembali menertibkan penduduk pendatang (duktang). Selasa (4/12) pagi puluhan anggota Satpol PP menyisir wilayah Kecamatan Mendoyo untuk menyasar duktang yang tidak lengkap administrasi kependudukanya.

Penertiban duktang itu dilakukan dengan menyasar warung-warung makan yang berada di Desa Pohsanten, Pergung, dan Kelurahan Tegalcangkring.

Satu persatu warung-warung makan yang ditengarai mempekerjakan duktang itu didatangi dan semua pelayan diperiksa identitasnya.

Hasilnya, Satpol PP menemukan 16 orang duktang yang tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sebagai syarat bagi pendatang untuk tinggal di Jembrana.

Ke 16 duktang yang rata-rata bekerja sebagai pelayan warung terdiri dari 8 perempuan dan 7 laki-laki yang berasal dari beberapa daerah di wilayah Jawa Timur itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP.

Mereka kemudian didata lalu diberikan pembinaan kemudian dipulangkan ke daerah asal. “Dari pengecekan yang kami lakukan mereka tidak memiliki SKTS

meski sudah lama tinggal dan bekerja di Jembrana,” ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pemkab Jembrana I Made Tarma.

Dengan tidak memiliki SKTS, kata Tarma, belasan duktang itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 dan Perbub 18 No Tahun 2018 tentang Pendaftaran Kependudukan.

Setelah diberikan pembinaan, mereka kemudian membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya lalu di

dipulangkan untuk melengkapi kelengkapan persyaratan mencari SKTS di daerah asalnya seperti SKCK dan surat keterangan buruh kerja. “Mereka kami berikan waktu 15 hari untuk mengurusnya,” ungkapnya. 

NEGARA – Satpol PP Pemkab Jembrana kembali menertibkan penduduk pendatang (duktang). Selasa (4/12) pagi puluhan anggota Satpol PP menyisir wilayah Kecamatan Mendoyo untuk menyasar duktang yang tidak lengkap administrasi kependudukanya.

Penertiban duktang itu dilakukan dengan menyasar warung-warung makan yang berada di Desa Pohsanten, Pergung, dan Kelurahan Tegalcangkring.

Satu persatu warung-warung makan yang ditengarai mempekerjakan duktang itu didatangi dan semua pelayan diperiksa identitasnya.

Hasilnya, Satpol PP menemukan 16 orang duktang yang tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sebagai syarat bagi pendatang untuk tinggal di Jembrana.

Ke 16 duktang yang rata-rata bekerja sebagai pelayan warung terdiri dari 8 perempuan dan 7 laki-laki yang berasal dari beberapa daerah di wilayah Jawa Timur itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP.

Mereka kemudian didata lalu diberikan pembinaan kemudian dipulangkan ke daerah asal. “Dari pengecekan yang kami lakukan mereka tidak memiliki SKTS

meski sudah lama tinggal dan bekerja di Jembrana,” ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pemkab Jembrana I Made Tarma.

Dengan tidak memiliki SKTS, kata Tarma, belasan duktang itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 dan Perbub 18 No Tahun 2018 tentang Pendaftaran Kependudukan.

Setelah diberikan pembinaan, mereka kemudian membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya lalu di

dipulangkan untuk melengkapi kelengkapan persyaratan mencari SKTS di daerah asalnya seperti SKCK dan surat keterangan buruh kerja. “Mereka kami berikan waktu 15 hari untuk mengurusnya,” ungkapnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/