26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:36 AM WIB

Horee! Nelayan di Klungkung, Bali Akhirnya Tercover Asuransi

SEMARAPURA- Kabar gembira untuk nelayan di Klungkung. Pasalnya, nelayan kembali mendapatkan perlindungan asuransi dari program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) tahun 2022.

 

Sekadar diketahui, sudah dua tahun nelayan di Klungkung tidak dilindungi asuransi akibat pandemi Covid-19.

 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung I Dewa Ketut Sueta Negara mengatakan, program BPAN dari Kementerian Kelautan dan Perikanan itu telah berlangsung sejak tahun 2016.

 

Melalui program itu, lanjutnya, para nelayan mendapat bantuan premi asuransi sebesar Rp 175 ribu per tahun. Yang mana bila sesuatu hal terjadi terhadap nelayan s akhirnya mendapat perlindungan asuransi dari program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) tahun 2022.

 

Terhitung sudah dua tahun lamanya nelayan di Kabupaten Klungkung seperti kecelakaan yang mengakibatkan luka, kecacatan atau bahkan meninggal dunia, maka asuransi tersebut dapat diklaim untuk meringankan beban nelayan dan keluarganya.

 

“Nilai klaimnya tergantung kejadian. Apakah kecelakaan atau meninggal dunia. Meninggalnya juga apakah karena kecelakaan atau alami. Kecelakaannya saat melaut atau tidak,” terangnya.

 

Namun, program yang bertujuan untuk melindungi dan meringankan beban nelayan serta keluarga saat peristiwa buruk terjadi itu ternyata terhenti di tahun 2020 dan 2021. Itu lantaran dana program BPAN dialihkan untuk penanganan Covid-19. “Dan di tahun 2022, program BPAN kembali berlanjut,” katanya.

 

Pun kuota yang didapat Kabupaten Klungkung jauh dari total jumlah nelayan yang ada. Dari total 1.246 orang nelayan di Kabupaten Klungkung, kementerian hanya memberi kuota sebanyak 200 nelayan untuk Klungkung. Sehingga seleksi pun dilakukan untuk menentukan nelayan yang layak mendapat perlindungan dari program tersebut.

 

“Beberapa persyaratannya, berusia maksimal 65 tahun pada tanggal 31 Desember 2022, dan masih aktif melaut,” jelasnya.

 

Lebih lanjut diungkapkannya total ada tiga nelayan yang asuransinya telah diklaim pihak keluarga sejak program itu dimulai hingga saat ini. Dua nelayan asal Desa Pesinggahan dan satu nelayan asal Ceningan meninggal dunia secara alami atau tidak karena kecelakaan saat melaut. “Klaim maksimal, meninggal karena kecelakaan saat melaut, yakni Rp 200 juta,” tandasnya.

SEMARAPURA- Kabar gembira untuk nelayan di Klungkung. Pasalnya, nelayan kembali mendapatkan perlindungan asuransi dari program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) tahun 2022.

 

Sekadar diketahui, sudah dua tahun nelayan di Klungkung tidak dilindungi asuransi akibat pandemi Covid-19.

 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung I Dewa Ketut Sueta Negara mengatakan, program BPAN dari Kementerian Kelautan dan Perikanan itu telah berlangsung sejak tahun 2016.

 

Melalui program itu, lanjutnya, para nelayan mendapat bantuan premi asuransi sebesar Rp 175 ribu per tahun. Yang mana bila sesuatu hal terjadi terhadap nelayan s akhirnya mendapat perlindungan asuransi dari program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) tahun 2022.

 

Terhitung sudah dua tahun lamanya nelayan di Kabupaten Klungkung seperti kecelakaan yang mengakibatkan luka, kecacatan atau bahkan meninggal dunia, maka asuransi tersebut dapat diklaim untuk meringankan beban nelayan dan keluarganya.

 

“Nilai klaimnya tergantung kejadian. Apakah kecelakaan atau meninggal dunia. Meninggalnya juga apakah karena kecelakaan atau alami. Kecelakaannya saat melaut atau tidak,” terangnya.

 

Namun, program yang bertujuan untuk melindungi dan meringankan beban nelayan serta keluarga saat peristiwa buruk terjadi itu ternyata terhenti di tahun 2020 dan 2021. Itu lantaran dana program BPAN dialihkan untuk penanganan Covid-19. “Dan di tahun 2022, program BPAN kembali berlanjut,” katanya.

 

Pun kuota yang didapat Kabupaten Klungkung jauh dari total jumlah nelayan yang ada. Dari total 1.246 orang nelayan di Kabupaten Klungkung, kementerian hanya memberi kuota sebanyak 200 nelayan untuk Klungkung. Sehingga seleksi pun dilakukan untuk menentukan nelayan yang layak mendapat perlindungan dari program tersebut.

 

“Beberapa persyaratannya, berusia maksimal 65 tahun pada tanggal 31 Desember 2022, dan masih aktif melaut,” jelasnya.

 

Lebih lanjut diungkapkannya total ada tiga nelayan yang asuransinya telah diklaim pihak keluarga sejak program itu dimulai hingga saat ini. Dua nelayan asal Desa Pesinggahan dan satu nelayan asal Ceningan meninggal dunia secara alami atau tidak karena kecelakaan saat melaut. “Klaim maksimal, meninggal karena kecelakaan saat melaut, yakni Rp 200 juta,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/