AMLAPURA – Pendapatan dari pajak penerang jalan di Karangasem tahun 2020 melampaui terget yang ditentukan. Realisasi pajak dari penerang jalan mencapai Rp14,3 miliar.
Dengan demikian, Pemkab Karangasem pun terbilang untung. Sebab, biaya tagihan listrik untuk lampu penerangan jalan umum (LPJU) hanya sekitar Rp6 miliar sampai Rp6,5 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaarangasem, IB Putu Suastika mengungkapkan, capaian pajak penerang jalan di tahun 2020 lalu ditarget mencapai Rp13,8 miliar. Sementara realisasi naik Rp1 miliar lebih.
“Kenaikan pendapatan pajak penerang jalan ini karena penguna listrik di Karangasem mengalami peningkatan banding sebelumnya,” ujarnya dikonfirmasi Jumat (5/3).
Lebih lanjut dia menuturkan, capaian pajak penerang jalan memang selalu memenuhi target tiap tahun. Ini terjadi lantaran adanya peningkatan jumlah penguna listrik di Karangasem yang terjadi tiap tahunnya.
“Karena capaiannya naik, kami kembali menaikan potensi target pajak penerang jalan di tahun ini mencapai Rp14,5 miliar. Ini berkaca calaian tahun 2020 lalu,” ucapnya.
Ditambahkan, meningktnya penghasilan pajak penerang jalan juga dibarengi dengan meningktnya biaya tagihan listrik penerang jalan umum (LPJU) di Karangasem. Untuk tahun 2020 biaya tagihan LPJU mencapai Rp6 sampai 6,5 milliar.
“Biaya itu untuk mengakomodir sekitar empat ribu lampu penerang jalan di Karangasem,” jelas Suastika.
Suastika menambahkan, untuk biaya tagihan lampu penerang jalan diambil dari pajak penerangan jalan di Karangasem. Biaya tagihan lampu penerang jalan perbulan mencapai Rp450 hingga 550 juta. “Itu meliputi LPJU milik pusat, provinsi, dan kabupaten,” tandasnya.
Dengan demikian, bila di Kabupaten Karangasem masih ada titik jalan yang gelap gulita tanpa penerangan, maka itu keterlaluan. Sebab, pendapatan pajak yang dipungut dari warga melalui tagihan listrik PLN sudah lebih besar dari biaya yang dikeluarkan Pemkab Karangasem untuk membayar tagihan LPJU.