KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta memimpin rapat staf lengkap di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Jumat (5/3). Rapat yang juga disiarkan secara live virtual ke seluruh OPD ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra dan para Asisten, Staf Ahli Bupati, Camat serta para Kepala OPD.
Dalam rapat tersebut, ada tiga hal yang menjadi penekanan dari Suwirta, di antaranya mengenai refocusing anggaran tahun 2021, kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN dan penggunaan pakaian dinas dengan bahan produk lokal.
Terkait refocusing anggaran tahun 2021, menurut Suwirta hal ini merupakan sebuah keharusan bagi Pemda di tegah pandemi covid-19 yang belum berakhir. Refocousing anggaran merupakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan dan belanja prioritas seperti pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Selain itu, juga mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemic COVID-19, insentif tenaga kesehatan serta kegiatan prioritas yang ditetapkan pemerintah dan belanja kesehatan lainnya.
“Saya perintahkan Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan untuk terus memantau dan jalin komunikasi dengan Kabupaten/ Kota yang lain yang telah berhasil mengalami penurunan angka positif. Kepada Tim Satgas Covid-19, mari tingkatkan lagi protokol kesehatan dan gencarkan edukasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan dan bahaya covid-19,” ujar Suwirta.
Sementara itu, mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Bupati asal Nusa Penida ini mengatakan semakin tinggi angka positif covid, maka anggaran yang dibutuhkan juga semakin tinggi. Hal ini akan berpengaruh pada berkurangnya kegiatan.
Banyaknya kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan tentu akan berpengaruh terhadap realisasi TPP. Pihaknya menegaskan TPP menurun adalah akibat kegiatan yang berkurang, bukan akibat dari kebijakan atau aturan.
“Mari kita semua pahami, refocusing pasti akan berdampak pada pendapatan pegawai karena berkurangnya kegiatan. Ini merupakan ujian kita bersama, meskipun situasi seperti ini kita tidak boleh patah semangat. Apalagi kejadian ini tidak hanya terjadi di Klungkung namun diseluruh dunia,” jelas dia.
Sejauh penelusuran radarbali.id, TPP sebetulnya bukan kewajiban. Dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya yang tercantum pada pasal 39, menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dari DPRD.
Kata “dapat” dalam Pasal 39 tersebut berarti tidak wajib. Dengan demikian, dapat diberikan TPP bila keuangan daerah mampu, sedangkan dalam kondisi Covid-19 ini, keuangan daerah babak belur.