26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:08 AM WIB

Konflik Agraria Klir, SHM Tuntas, Tinggal Tunggu Waktu Pembagian

SINGARAJA – Proses redistribusi lahan di Desa Sumberklampok ternyata sudah tuntas. Kantor Pertanahan Buleleng telah menyelesaikan proses redistribusi tanah tahap pertama di Desa Sumberklampok.

Hal itu menunjukkan penyelesaian sengketa agraria di desa tersebut mulai menunjukkan titik terang.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, proses pencetakan sertifikat sudah dituntaskan sejak Selasa (27/4) pekan lalu. Sertifikat itu merupakan tahap pertama dari proses redistribusi lahan di desa tersebut.

Total ada 800 bidang sertifikat yang dibagikan. Luasannya pun beragam. Mulai dari 290 meter persegi hingga yang paling luas berukuran 1.720 meter persegi. Seluruhnya merupakan lahan pekarangan.

Perbekel Sumberklampok Wayan Sawitra Yasa yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Sawitra mengakan sudah melihat langsung sertifikat yang dicetak di Kantor Pertanahan Buleleng.

Sehingga warga bisa bernafas lebih lega. “Ini yang kami perjuangkan selama puluhan tahun ini. Sampai akhirnya tuntas dilakukan pencetakan.

Tinggal menunggu waktu pembagian saja. Mudah-mudahan bisa dilakukan dalam waktu dekat,” kata Sawitra Yasa kemarin.

Sementara itu Ketua Panitia Pertimbangan Land Reform Sumberklampok Gede Suyasa mengatakan, pihaknya tengah menunggu jadwal pembagian sertifikat.

“Kalau sertifikatnya sih sudah selesai dicetak dari minggu lalu. Sudah di-scan dan dicatat dalam server punya BPN,” kata Suyasa.

Suyasa mengatakan panitia tengah menanti jadwal proses pembagian. Ia menyebut Perbekel Sumberklampok dan Kanwil BPN Provinsi Bali sudah menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengenai jadwal pembagian.

Sebab rencananya proses pembagian itu akan dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Lantas kapan proses untuk tahap dua bagi lahan garapan?

Suyasa menyebut proses akan dilakukan dalam waktu dekat. “Segera setelah tahap pertama tuntas dibagikan,” tukasnya.

Sekadar diketahui masalah konflik agraria di Desa Sumberklampok telah berlangsung selama puluhan tahun. Tepatnya sejak tahun 1990.

Lahan yang selama ini ditempati dan digarap oleh warga, diklaim penguasaannya oleh Pemprov Bali lewat Eks HGU PT. Dharmajati dan Eks HGU PT. Margarana.

Pada 29 November 2020, pemerintah akhirnya sepakat melakukan redistribusi tanah di desa tersebut. 

SINGARAJA – Proses redistribusi lahan di Desa Sumberklampok ternyata sudah tuntas. Kantor Pertanahan Buleleng telah menyelesaikan proses redistribusi tanah tahap pertama di Desa Sumberklampok.

Hal itu menunjukkan penyelesaian sengketa agraria di desa tersebut mulai menunjukkan titik terang.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, proses pencetakan sertifikat sudah dituntaskan sejak Selasa (27/4) pekan lalu. Sertifikat itu merupakan tahap pertama dari proses redistribusi lahan di desa tersebut.

Total ada 800 bidang sertifikat yang dibagikan. Luasannya pun beragam. Mulai dari 290 meter persegi hingga yang paling luas berukuran 1.720 meter persegi. Seluruhnya merupakan lahan pekarangan.

Perbekel Sumberklampok Wayan Sawitra Yasa yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Sawitra mengakan sudah melihat langsung sertifikat yang dicetak di Kantor Pertanahan Buleleng.

Sehingga warga bisa bernafas lebih lega. “Ini yang kami perjuangkan selama puluhan tahun ini. Sampai akhirnya tuntas dilakukan pencetakan.

Tinggal menunggu waktu pembagian saja. Mudah-mudahan bisa dilakukan dalam waktu dekat,” kata Sawitra Yasa kemarin.

Sementara itu Ketua Panitia Pertimbangan Land Reform Sumberklampok Gede Suyasa mengatakan, pihaknya tengah menunggu jadwal pembagian sertifikat.

“Kalau sertifikatnya sih sudah selesai dicetak dari minggu lalu. Sudah di-scan dan dicatat dalam server punya BPN,” kata Suyasa.

Suyasa mengatakan panitia tengah menanti jadwal proses pembagian. Ia menyebut Perbekel Sumberklampok dan Kanwil BPN Provinsi Bali sudah menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengenai jadwal pembagian.

Sebab rencananya proses pembagian itu akan dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Lantas kapan proses untuk tahap dua bagi lahan garapan?

Suyasa menyebut proses akan dilakukan dalam waktu dekat. “Segera setelah tahap pertama tuntas dibagikan,” tukasnya.

Sekadar diketahui masalah konflik agraria di Desa Sumberklampok telah berlangsung selama puluhan tahun. Tepatnya sejak tahun 1990.

Lahan yang selama ini ditempati dan digarap oleh warga, diklaim penguasaannya oleh Pemprov Bali lewat Eks HGU PT. Dharmajati dan Eks HGU PT. Margarana.

Pada 29 November 2020, pemerintah akhirnya sepakat melakukan redistribusi tanah di desa tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/