29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:04 AM WIB

Sejumlah Desa di Buleleng Mulai Longgarkan Warga Luar Masuk ke Desa

GEROKGAK – Sejumlah desa di Buleleng mulai melakukan pelonggaran pada pintu-pintu masuk dan jalan desa yang dulu diperketat dengan penjagaan oleh pecalang desa, linmas desa dan satgas Covid-19.

Pelonggaran itu menyusul akan diberlakukannya kebijakan new normal 9 Juli mendatang oleh Gubenur Bali Wayan Koster.

Salah satunya Desa Tukad Sumaga, Gerokgak. Sebelumnya Desa Tukad Sumaga melakukan pembatasan ketat akses keluar masuk desa bagi warga yang datang dari luar desa.

Kini aturan tersebut mulai melonggarkan. Sekretaris Desa Tukad Sumaga Kadek Kutara mengaku, kebijakan pelonggaran bagi warga luar masuk ke Desa Tukad Sumaga berlaku sejak seminggu yang lalu.

Kendati sudah ada pelonggaran, namun pengetatan masih pihaknya lakukan khususnya terhadap kegiatan masyarakat. Misalnya terkait dengan kegiatan upacara ngaben dengan batas maksimal 30 orang.

Termasuk juga kewajiban warga desa menggunakan masker saat keluar dari rumah dan mengatur jarak sosial distancing.

“Batasan-batasan serupa juga berlaku bagi warga luar yang masuk desa kami,” ujar Kadek Kutara.

Menurutnya, agar penerapan protokol kesehatan Covid-19 dapat berjalan di desa ditengah transmisi lokal yang masih membayangi, Satgas Covid-19 selain gencar melakukan sosialisasi, juga telah membuat awig-awig protokol kesehatan yang dibuat oleh desa adat.

“Bagi warga yang melanggar protap kesehatan sebanyak tiga kali dengan tidak menggunakan masker dan mengatur jarak dan berkerumun,

maka akan diberikan sanksi oleh desa adat. Sanksi berdasar dari kesepakatan yang dibuat oleh masyarakat,” ungkapnya.

Pelonggaran bagi warga luar masuk desa juga mulai diberlakukan oleh Desa Ambengan, Sukasada, Buleleng.

Sebelumnya desa tersebut telah memperketat kewaspadaan terhadap orang yang masuk luar yang masuk ke desa.

Dengan mengeluarkan kebijakan bersama Desa Adat Ambengan tentang pencegahan covid-19.

Di antaranya, melarang masuk warga berasal dari luar Desa Ambengan kecuali bisa memperlihatkan atau menunjukkan salah satu dokumen.

Seperti KTP, surat keterangan kesehatan atau surat keterangan dari perbekel/lurah yang isi tujuan masuk ke Desa Ambengan dan ini khusu berlaku pada warga yang datang pada daerah zona merah transmisi lokal.

Kecuali bagi warga bagi yang melaksanakan upacara Panca Yadnya. Perbekel Ambengan I Gede Suberata mengaku, kebijakan pelonggaran bagi setiap orang luar desa masuk desa pihaknya sudah mulai berlakukan.

Setelah dicabutnya aturan Desa Adat Ambengan Nomor: 01/IV/DA-Amb/2020 tentang pencegahan Covid-19.

Meski telah dicabut hasil kesepakatan paruman adat. Namun pengecekan pintu masuk desa tetap diperketat dengan dijaga oleh Satgas Covid-19 Desa.

“Maka setiap orang masuk akan dilakukan pengecekan dengan mulai pemeriksaan suhu tubuh hingga menanyakan keperluan warga luar masuk desa. selain itu bilamana masuk desa tidak menggunakan masker,” ungkapnya.

GEROKGAK – Sejumlah desa di Buleleng mulai melakukan pelonggaran pada pintu-pintu masuk dan jalan desa yang dulu diperketat dengan penjagaan oleh pecalang desa, linmas desa dan satgas Covid-19.

Pelonggaran itu menyusul akan diberlakukannya kebijakan new normal 9 Juli mendatang oleh Gubenur Bali Wayan Koster.

Salah satunya Desa Tukad Sumaga, Gerokgak. Sebelumnya Desa Tukad Sumaga melakukan pembatasan ketat akses keluar masuk desa bagi warga yang datang dari luar desa.

Kini aturan tersebut mulai melonggarkan. Sekretaris Desa Tukad Sumaga Kadek Kutara mengaku, kebijakan pelonggaran bagi warga luar masuk ke Desa Tukad Sumaga berlaku sejak seminggu yang lalu.

Kendati sudah ada pelonggaran, namun pengetatan masih pihaknya lakukan khususnya terhadap kegiatan masyarakat. Misalnya terkait dengan kegiatan upacara ngaben dengan batas maksimal 30 orang.

Termasuk juga kewajiban warga desa menggunakan masker saat keluar dari rumah dan mengatur jarak sosial distancing.

“Batasan-batasan serupa juga berlaku bagi warga luar yang masuk desa kami,” ujar Kadek Kutara.

Menurutnya, agar penerapan protokol kesehatan Covid-19 dapat berjalan di desa ditengah transmisi lokal yang masih membayangi, Satgas Covid-19 selain gencar melakukan sosialisasi, juga telah membuat awig-awig protokol kesehatan yang dibuat oleh desa adat.

“Bagi warga yang melanggar protap kesehatan sebanyak tiga kali dengan tidak menggunakan masker dan mengatur jarak dan berkerumun,

maka akan diberikan sanksi oleh desa adat. Sanksi berdasar dari kesepakatan yang dibuat oleh masyarakat,” ungkapnya.

Pelonggaran bagi warga luar masuk desa juga mulai diberlakukan oleh Desa Ambengan, Sukasada, Buleleng.

Sebelumnya desa tersebut telah memperketat kewaspadaan terhadap orang yang masuk luar yang masuk ke desa.

Dengan mengeluarkan kebijakan bersama Desa Adat Ambengan tentang pencegahan covid-19.

Di antaranya, melarang masuk warga berasal dari luar Desa Ambengan kecuali bisa memperlihatkan atau menunjukkan salah satu dokumen.

Seperti KTP, surat keterangan kesehatan atau surat keterangan dari perbekel/lurah yang isi tujuan masuk ke Desa Ambengan dan ini khusu berlaku pada warga yang datang pada daerah zona merah transmisi lokal.

Kecuali bagi warga bagi yang melaksanakan upacara Panca Yadnya. Perbekel Ambengan I Gede Suberata mengaku, kebijakan pelonggaran bagi setiap orang luar desa masuk desa pihaknya sudah mulai berlakukan.

Setelah dicabutnya aturan Desa Adat Ambengan Nomor: 01/IV/DA-Amb/2020 tentang pencegahan Covid-19.

Meski telah dicabut hasil kesepakatan paruman adat. Namun pengecekan pintu masuk desa tetap diperketat dengan dijaga oleh Satgas Covid-19 Desa.

“Maka setiap orang masuk akan dilakukan pengecekan dengan mulai pemeriksaan suhu tubuh hingga menanyakan keperluan warga luar masuk desa. selain itu bilamana masuk desa tidak menggunakan masker,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/