RadarBali.com – Akhirnya pelaku pencurian di rumah salah seorang warga alamat Jalan Kenanga Nomor. 12 A Kelurahan Semarapura Klod, Dewi Nurhayati, 54 berhasil dibekuk, Senin (4/9).
Pelaku diketahui bernama Aditya Rohman, 24, warga Jalan Kenanga Nomor 13, Kelurahan Semarapura Klod.
Kapolsek Klungkung Kompol, I Wayan Sarjana, Selasa (5/9) mengungkapkan, pelaku yang melakukan aksi pencurian di rumah milik Dewi Nurhayati merupakan residivis kasus pencurian dengan hukuman penjara tiga bulan.
Pelaku tidak hanya sekali melakukan aksinya di rumah Dewi Nurhayati, namun berkali-kali. “Pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 200 ribu dan kalung emas seberat 10 gram. Dengan adanya peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.200.000,” ungkapnya.
Pelaku melancarkan aksinya ketika korban pergi ke pasar untuk berjualan sekitar pukul 03.00. Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela kamar korban.
Dan, ketika keluar dari kamar pun melalui jendela kamar tersebut. Dari hasil mencuri itu, digunakan pelaku untuk membeli sabu-sabu, dan judi sambung ayam serta judi bola adil.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Klungkung.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu buah handphone, dan satu buah kalung emas dengan liontin batu badar.