KUBUTAMBAHAN – Tim Kementerian Perhubungan akhirnya melakukan evaluasi kajian teknis terkait rencana pembangunan Bandara Internasional di Bali Utara.
Tim melakukan evaluasi terhadap tiga titik koordinat yang ada di wilayah Kubutambahan. Total ada delapan orang anggota tim yang turun melakukan proses evaluasi teknis.
Tim hanya melakukan kunjungan ke tiga titik lokasi yang tercantum dalam peta lokasi. Lokasi pertama, adalah Penginapan Papaya yang ada di tepi Jalan Raya Singaraja-Amlapura.
Jaraknya sekitar 200 meter arah timur Kolam Pemandian Air Sanih. Titik itu disebut sebagai batas ujung timur dari lahan bandara.
Lokasi kedua, berlokasi sekitar 200 meter arah tenggara kolam pemandian, tepatnya di lahan perkebunan warga yang ada di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti.
Lokasi itu disebut sebagai ujung timur landasan pacu bandara. Sementara lokasi ketiga adalah sebuah lahan kosong yang ada di sisi selatan Mapolsek Kubutambahan.
Konon lokasi itu merupakan ujung barat dari landasan pacu, apabila bandara benar-benar dibangun di wilayah Kubutambahan.
Sementara itu Ketua Tim Evaluasi Kemenhub Feby Oki Wahyudi mengatakan, pihaknya saat ini melakukan verifikasi visual di lokasi, terhadap usulan yang disampaikan oleh konsorsium pembangunan bandara.
Hasil verifikasi dan kajian itu akan dicocokkan lagi dengan kajian yang sebelumnya telah disusun oleh Kemenhub.
“Tadi kami cek lokasi di ujung. Untuk titik runway saja. Panjangnya nanti mungkin sekitar 3.750 meter, tapi itu (pembangunan) tahap akhir.
Rencananya sih tahap pertama itu 2.800 meter dulu. Setelah itu ditambah sesuai dengan perkembangan jumlah penumpang,” kata Feby.
Disinggung soal izin penetapan lokasi, Feby mengaku tak dirinya tak berwenang menjawab masalah tersebut.
“Penlok itu setelah kajian selesai, baru terbit izinnya. Kami saat ini kan hanya evaluasi saja, melakukan pengecekan apa yang disusun konsultan,” ujarnya.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, izin penetapan lokasi ditargetkan terbit pada tahun ini.
Saat ini Kemenhub disebut tengah menanti konsorsium pemrakarsa pembangunan bandara, melengkapi sejumlah dokumen.
Dokumen itu menjadi persyaratan wajib, sebelum Menteri Perhubungan menyetujui master plan penetapan lokasi pembangunan bandara.
Dokumen yang dibutuhkan di antaranya Surat Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati, bahwa rencana lokasi bandar udara sudah sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Tataran Transportasi Wilayah, serta Rencana Tata Ruang Wilayah dan Tataran Transportasi Lokal.
Selain itu konsorsium juga membutuhkan surat keterangan dari instansi berwenang bahwa lokasi bandara tidak berada
di kawasan taman nasional, hutan lindung, daerah cagar alam/budaya, lahan konservasi, dan peotensi sumber daya alam.
Konsorsium juga meminta kesanggupan Bupati untuk mengamankan dan mengendalikan tataguna lahan di sekitar bandar udara.
Sekadar diketahui, Bandara Internasional di Bali Utara akan memanfaatkan lahan seluas 400 hektare. Sebanyak 370 hektare diantaranya, akan memanfaatkan lahan milik Desa Adat Kubutambahan.
Saat ini sejumlah perusahaan disebut tertarik dengan rencana pembangunan bandara internasionla tersebut.
Namun perusahaan yang terlihat serius adalah konsorsium yang terdiri atas PT. PP (Persero) Tbk, PT. Angkasa Pura I (Persero), dan Perusda Bali.
Dalam rancangan yang diterima Jawa Pos Radar Bali, bandara disebut akan berdiri mulai dari ruas Jalan Kubutambahan-Kintamani, tepatnya di sisi selatan Polsek Kubutambahan.
Bandara akan membentang ke timur hingga wilayah Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti. Untuk tahap awal landasan pacu akan memiliki panjang 2.800 meter.
Secara bertahap landasan pacu akan diperjang hingga 3.720 meter, sesuai dengan pertumbuhan jumlah penumpang.
Bandara itu dirancang agar pesawat jenis Boeing 737 atau Airbus A330 bisa mendarat di sana.