DENPASAR – Anggota DPRD Klungkung I Made Satria menyoroti pembangunan resort oleh pengembang proyek resort PT Capri Satu Development (CSD) yang terletak di areal Pura Segara Atuh, Nusa Penida.
Sebab, menurut putra asli Nusa Penida ini terindikasi melanggar aturan. Karena itu, dia menyarankan pengembang sementara waktu menghentikan kegiatan tersebut agar berurusan dengan hukum.
Kepada awak media di Denpasar, Jumat (6/9) siang, Made Satria berpendapat bahwa proyek tersebut terindikasi mencaplok kesucian Pura Segara Atuh.
Kesucian pura seharusnya tetap terjaga, termasuk pura-pura yang ada disekitar Nusa Penida. Jadi, menurutnya Nusa Penida bukan hanya keindahan alamnya, namun punya taksu kesakralan.
“Saya sebagai putra asli Nusa Penida tidak menginginkan pembangunan pariwisata di Nusa Penida kebablasan hanya karena perbuatan segelintir orang,” tegasnya.
Pihaknya tidak ingin kesucian Nusa Penida terdegradasi akibat pembangunan yang kebablasan. Jika hal ini sampai terjadi bagaimana dengan generasi berikutnya, pasti tidak akan menikmati lagi.
Ia juga mengingatkan pengembang, disamping pembangunan itu ada namanya hutan lindung yang harus dijaga kelestariannya apalagi sampai dieksploitasi.
“Informssi yang beredar, proyek itu tidak ada pemberitahuan, ini kan sudah kurang ajar namanya,” katanya geram.
Menurut Satria, siapapun investornya yang akan membangun di Nusa Penida harus menjaga kearifan lokal Nusa Penida.
Jadi instansi terkait harus menindak dengan tegas jika menemukan investor yang tidak bersahabat dengan kearifan lokal Nusa Penida.
“Suruh mereka melakukan presentasi dulu, layak atau tidak. Nyambung tidak dengan keinginan masa depan Nusa Penida,” bebernya.
“Membangun Nusa Penida dengan tetap menjaga keharmonisan sekala dan nisakala, jangan sampai hanya berpikir jangka pendek, tergiur dan berambisi untuk mengejar materi semata tanpa peduli dampaknya kelak nanti,” katanya.
Satria sendiri kemudian membenarkan diduga karena tidak mengantongi ijin dari dinas terkait, Kasi Perlindungan sekaligus Kasatgas Polhut Mobile UPTD KPH Bali Selatan I Wayan Suardana
bersama tim turun langsung ke lokasi proyek resort PT Capri Satu Development yang terletak di areal Pura Segara Atuh, Nusa Penida, dan langsung menyetop proyek tersebut.
Disana, tim tersebut sudah memperingatkan rekanan untuk menghentikan kegiatannya karena melanggar aturan.
Namun, karena tidak diindahkan, akhirnya I Wayan Suardana bersama tim terjun langsung kelokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Klungkung, Dinas PU Klungkung Dinas pertanian,
Agraria, Satpol PP, Kepala Desa Pejukutan ketua BPD, Panitia Pura Segara Atuh, Jero Bendesa tokoh masyarakat, pengempon pura serta kepala proyek kontraktor pembangunan Resort PT Capri yang juga hadir.
I Wayan Suardana dalam pertemuan ini, kata Satria, memaparkan semua peraturan dan pasal terkait pelanggaran yang telah terjadi di areal tanah kehutanan di Pantai Atuh Nusa Penida.
Dengan tegas dia mengatakan stop aktivitas PT Capri terkait pembabatan hutan tanpa izin, penggunaan tanah kehutanan sebagai jalan pengangkutan bahan bangunan tanpa ijin dan juga legalitas ijin IMB PT Capri dinilai cacat secara hukum.
Wayan Suardana juga dengan tegas mengatakan akan memproses secara hukum terhadap siapa saja yang melanggar ketentuan hukum terhadap tanah kehutanan di mana
lahan laba Pura Segara Atuh yang di kontrak oleh PT Capri untuk resort tersebut bersebelahan dengan tanah kawasan hutan lindung, tanpa sepengetahuan pihak dinas hutan terutama dari UPTD KPH Bali Selatan.
Apalagi ada tanda tangan penyanding, namun anehnya kenapa bisa muncul UPL – UKL dan IMB. “Ini ada apa sebenarnya,” katanya heran.
Made Satria sendiri sudah koordinasi dengan tim tersebut. Dan, tim yang dimaksud sangat menyayangkan atas kesucian Pura Segara Atuh yang rencananya dikelilingi dengan
pembangunan resort dimana imbauan Gubernur Bali tentang konsep membangun yang berorientasi Nangun Sat Kerthi Loka Bali tidak diindahkan lagi.
Seharusnya krama Bali ikut menjaga kesakralan dan kelestarian kesucian pura. Tapi, justru pengempon pura membuka peluang kepada investor untuk mencemari kesucian pura hanya gara-gara uang.
“Saya berharap peran penting dinas perizinan untuk mengkaji layak atau tidaknya resort dibangun di areal Pura Segara Atuh yang disucikan umat, begitu pula di areal pura pura lainnya yang ada di Nusa Penida,” tutupnya.
Beberapa tokoh masyarakat setempat yang enggan namanya disebutkan juga sangat menyayangkan tindakan para prajuru pengemong Pura Segara Atuh
yang dirasa tidak mau ikut melestarikan program gubernur Bali yaitu Nangun Sat Kerti Loka Bali dan pembangunan semesta berencana.
Menurutnya, setiap orang ingin wilayahnya berkembang, ingin ada banyak tumbuh lapangan pekerjaan di wilayahnya.
Setiap orang juga perlu uang, tapi tidak harus sampai menodai kesucian pura yang disucikan umat Hindu.
“Ingat kita semua perlu uang tetapi kita tidak mesti harus sampai mengontrakan kepala kita sendiri untuk dijadikan tempat buang kotoran.
Seperti itu ibarat nya karena pura adalah kepala kita yang kita harus hormati serta sucikan, saat kita kotor di sana kita memohon kesucian dan keselamatan,” tutupnya. (rba)