29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:26 AM WIB

Ccckk…Jadi Pemasok Pakaian tapi Minus Paspor, WN Uganda Dideportasi

SINGARAJA – Seorang warga negara Uganda berinisial SN, 28, dideportasi kembali ke negaranya. SN terpaksa didetensi karena tak mengantongi paspor.

Ia dan penjaminnya berdalih paspor sedang berada di kedutaan negara lain untuk keperluan mengurus visa. Faktanya hingga kini paspor asli SN tak bisa ditunjukkan.

WNA Uganda itu diamankan pada 8 Oktober lalu. Saat itu ia masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 03.30 dini hari.

Pihak imigrasi pun langsung melakukan pengecekan identitas warga negara asing itu. Hasilnya SN saat itu hanya bisa menunjukkan visa bisnis dengan nomor 2A1424AA0141-S.

Saat ditanya identitas paspor, SN menyebut paspornya sedang dibawa ke Jakarta untuk mengurus visa kunjungan ke negara lain.

“Waktu itu dia dan penjaminnya bilang kalau paspornya sedang digunakan di Jakarta untuk mengurus visa ke Tiongkok. Akhirnya kami tempatkan dia di safe house.

Setelah beberapa lama kami tunggu, ternyata dia tidak bisa menunjukkan paspor. Selain itu masa visanya juga sudah habis,

sehingga kami deportasi,” kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja, Thomas Aries Munandar.

Dari hasil pemeriksaan, SN sengaja datang ke Indonesia untuk melakukan jual-beli. Ia membeli sejumlah pakaian di Jakarta untuk dijual ke negara asalnya.

Meski mengantongi visa, ia terpaksa diamankan karena tak bisa menunjukkan paspor. Thomas mengakau proses deportasi terhadap SN cukup lama.

Sebab pihak imigrasi harus mengurus paspor bagi SN. Selain itu menyediakan tiket penerbangan menuju Uganda juga bukan persoalan mudah.

“Kami harus menunggu paspor yang diurus penjaminnya. Setelah paspornya ada, baru kami bisa siapkan tiket ke Uganda. Itu juga butuh proses. Sehingga kemarin (Minggu, Red) baru bisa kami deportasi,” jelasnya

SINGARAJA – Seorang warga negara Uganda berinisial SN, 28, dideportasi kembali ke negaranya. SN terpaksa didetensi karena tak mengantongi paspor.

Ia dan penjaminnya berdalih paspor sedang berada di kedutaan negara lain untuk keperluan mengurus visa. Faktanya hingga kini paspor asli SN tak bisa ditunjukkan.

WNA Uganda itu diamankan pada 8 Oktober lalu. Saat itu ia masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 03.30 dini hari.

Pihak imigrasi pun langsung melakukan pengecekan identitas warga negara asing itu. Hasilnya SN saat itu hanya bisa menunjukkan visa bisnis dengan nomor 2A1424AA0141-S.

Saat ditanya identitas paspor, SN menyebut paspornya sedang dibawa ke Jakarta untuk mengurus visa kunjungan ke negara lain.

“Waktu itu dia dan penjaminnya bilang kalau paspornya sedang digunakan di Jakarta untuk mengurus visa ke Tiongkok. Akhirnya kami tempatkan dia di safe house.

Setelah beberapa lama kami tunggu, ternyata dia tidak bisa menunjukkan paspor. Selain itu masa visanya juga sudah habis,

sehingga kami deportasi,” kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja, Thomas Aries Munandar.

Dari hasil pemeriksaan, SN sengaja datang ke Indonesia untuk melakukan jual-beli. Ia membeli sejumlah pakaian di Jakarta untuk dijual ke negara asalnya.

Meski mengantongi visa, ia terpaksa diamankan karena tak bisa menunjukkan paspor. Thomas mengakau proses deportasi terhadap SN cukup lama.

Sebab pihak imigrasi harus mengurus paspor bagi SN. Selain itu menyediakan tiket penerbangan menuju Uganda juga bukan persoalan mudah.

“Kami harus menunggu paspor yang diurus penjaminnya. Setelah paspornya ada, baru kami bisa siapkan tiket ke Uganda. Itu juga butuh proses. Sehingga kemarin (Minggu, Red) baru bisa kami deportasi,” jelasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/